Fiqih

Orang Junub Tidak Boleh Memotong Kuku atau Rambut?

 

Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang yang junub memotong rambutnya atau kukunya sebelum melakukan mandi junub? Apa dalilnya?

 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk memotong rambut atau kuku karena pada prinsipnya memang boleh dan tidak ada dalil sahih yang melarangnya.
 
Siapa saja yang mengklaim bahwa tindakan seperti itu (memotong kuku/rambut ketika junub) adalah dilarang, hendaknya dia diminta untuk membuktikan pernyataannya itu dengan dalil.
 
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah pernah ditanya, seperti di dalam Majmu Fatawa:
 
“Jika seseorang memotong kukunya atau kumisnya, atau menyisir rambutnya ketika dia sedang Junub, apakah ada larangan untuk hal ini? Beberapa orang berpendapat bahwa jika orang yang junub memotong rambutnya atau kukunya, maka bagian yang terpotong itu akan kembali kepadanya di Akhirat dan dia akan diangkat pada Hari Kiamat dengan bagian junubnya itu sesuai dengan apa-apa yang telah dia potong dan setiap rambutnya akan memiliki bagian dari junubnya tersebut. Apakah ini benar atau tidak?”
 
Maka, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjawab:
 
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Hudzaifah bahwa ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang junub, beliau ﷺ bersabda:
 
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
 
Orang mukmin itu tidak najis,” (HR Ibnu Majah: 534. Sahih).
 
Riwayat yang sama dilaporkan di dalam Sahih Al-Hakim dengan penambahan, “Baik dia hidup ataupun mati.”
 
Selain itu, saya tidak mengetahui adanya dalil di dalam syariat Islam yang membuktikan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang junub untuk memotong rambut atau kuku. Kenyataannya, Rasulullah ﷺ menyuruh orang yang baru memeluk Islam:
 
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ‏”
 
Hilangkan dari dirimu rambut yang tumbuh di masa-masa ketika kamu kafir dan berkhitanlah,” (HR Abu Dawud: 356. Al-Albani: Hasan).
 
Jadi, Rasulullah ﷺ memerintahkan setiap mualaf untuk melakukan Ghusl (mandi wajib). Beliau ﷺ tidak menyuruh seorang mualaf untuk berkhitan dan mencukur rambut tanpa harus melakukan mandi junub terlebih dahulu.”
 
Sungguh, keumuman makna dari sabda beliau ini bermakna bahwa kedua tindakan tersebut (mencukur rambut dan memotong kuku ketika junub) adalah boleh. Pun demikian, wanita yang sedang mens diperintahkan untuk menyisir rambutnya (maksudnya menyela-nyela dengan tangan –pent) ketika melakukan mandi wajib, meskipun menyela rambut akan menyebabkan beberapa rambutnya rontok.”
 
Akhir Kutipan
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 24836
Tanggal: 20 Rabiul Awal 1433 (13 Februari 2012)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

BACA JUGA:  Fikih Dorar Saniyah: Pengantar Bab Bersuci (Taharah)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button