Uncategorized

Rutinitas Kelangkaan Pupuk: Ketidakseriusan atau Permainan Belaka?

Irfan Nugroho

Dengan surplus sebesar 1,3 juta ton beras dari kebutuhan pangan nasional sebesar 32,67 juta ton per tahun, petani Indonesia telah sukses menahan laju impor beras ke Indonesia. Petani juga telah menyelamatkan devisa negara seiring dengan kenaikan harga beras internasional yang muncul karena krisis keuangan global akhir-akhir ini. Harga beras internasional itu sendiri kini berada pada angka 3.100 US$/ton dari semula sebesar 2.850 US$/ton pada awal Januari 2007.

Lantas, apakah kontraprestasi kepada petani? Pemerintah mengganggarkan subsidi pertanian sebesar Rp. 29 triliun pada 2008 – dan akan kemungkinan menjadi Rp. 33 triliun pada 2009. Selain itu, pemerintah juga telah menaikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp. 8 triliun, dari Rp. 6,7 triliun menjadi 14,7 triliun.

Namun, petani tetap merana dengan masa depan yang makin suram. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan Rp. 120.000/ 100 Kg (Rp. 1.200/Kg) kadang baru bisa terbeli dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 – Rp. 150.000/ 100 Kg.

Kelangkaan pupuk menurut beberapa pihak merupakan penyebab utama mahalnya harga pupuk bersubsidi. Sedangkan kelangkaan pupuk itu sendiri merupakan bagian dari “rutinitas” masa tanam bagi petani. Oleh karena itu, tulisan ini hendak mencoba mengungkap motif di balik kelangkaan pupuk yang telah menjadi rutinitas petani Indonesia.

Beberapa tahun silam, sebelum kecanduan pupuk anorganik (kimia), petani Indonesia cenderung menggunakan pupuk organik (alam) karena dinilai lebih aman bagi kesehatan tanah dengan keseimbangan kandungan nitrogen, fosfat, dan kalium. Jauh berbeda dengan pupuk anorganik seperti urea yang seharusnya diimbangi dengan NPK untuk menjaga keseimbangan unsur hara tanah.

Dari segi hasil, padi organik memiliki kualitas yang lebih baik daripada padi anorganik. Dan dari segi harga, padi organik lebih menjanjikan karena harga jualnya yang tinggi.

Akan tetapi, tingginya harga jual beras organik kemudian timbul menjadi masalah baru bagi para petani. Kebijakan pemerintah menekan harga beras organik serendah mungkin menjadi tamparan keras bagi petani “ramah lingkungan’ tersebut. Dengan demikian, “daftar kesengsaraan” petani Indonesia menjadi makin panjang. Maka, tak ada pilihan selain berpindah ke pupuk anorganik yang dinilai lebih praktis dan harga jualnya pun tidak “melanggar” kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Tanggal Terjadinya Isra Miraj

Sebagai konsekuensi, petani mulai kecanduan pupuk anorganik. Tiap musim tanam mereka berbondong-bondong membeli pupuk dari pemerintah yang notabene pernah “menyakiti” mereka dengan kebijakan harga beras. Padahal, makin tanah dipupuk dengan pupuk anorganik, makin tanah itu menjadi tandus karena tidak adanya keseimbangan unsur hara yang dibutuhkan tanah. Petani makin kecanduan dan kebutuhan akan pupuk meningkat.

Hal itulah yang kini dipermasalahkan oleh beberapa pihak, terutama pemerintah dengan aparat-aparatnya dengan menuduh petani sebagai penyebab kelangkaan pupuk. Petani dianggap sangat boros dalam penggunaan pupuk.

Lantas, apakah ketika petani menjadi bijak dalam pengunaan pupuk maka kelangkaan pupuk akan teratasi? Tentu tidak!

Partisipasi faktor-faktor lain ternyata justru lebih besar kontribusinya daripada borosnya petani dalam penggunaan pupuk.

Mengungkap kelangkaan pupuk menjadi begitu komplek karena kesalahan tidak hanya datang dari para petani saja. Ketidakseriusan pemerintah dan ketidakberesan distribusi pupuk ternyata menainkan peran sangat besar dalam rutinitas kelangkaan pupuk.

Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
Menurut Wakil Presiden Jusuf kalla, kelangkaan pupuk merupakan symptom baik karena mengindikasikan bahwa pembangunan pertanian naik. Namun beliau juga menambahkan bahwa sinyal positif kenaikan pembangunan pertanian tersebut tidak diikuti dengan kenaikan jumlah produksi pupuk nasional.

Mulai dari titik inilah pemerintah, dengan kuasanya mendaulatkan produksi pupuk kepada PT. Pusri, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, PT. Petro Kimia Gresik, harus mulai mengevaluasi kinerjanya dalam produksi pupuk.

Apakah tidak ada koordinasi antar menteri sehingga kenaikan produksi pertanian tidak disadari oleh produsen pupuk? Kemudian, apakah produsen pupuk tidak mengkomunikasikan kepada Pertamina bahwa mereka membutuhkan tambahan pasokan gas untuk menggenjot produksi pupuk?

Jomplangnya alokasi pupuk yang diajukan Gubernur dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Pertanian juga merupakan bukti kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam pemerintah. Lebih parah lagi, antara Gubernur dengan pemerintah kabupaten juga sering ditemukan ketidaksesuaian alokasi pupuk dengan Rencana Definitf Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan kelompok tani.

Sebagai contoh, kebutuhan pupuk di Nongro Aceh Darussalam sebesar 114 ribu ton hanya dialokasi pemerintah pusat sebesar 50 ribu ton saja. Hal serupa juga terjadi di Yogyakarta, kebutuhan tahun 2008 mencapai 83.562 ton, namun alokasi pupuk bersubsidi hanya sebesar 64.998 ton. Di Klaten, alokasi pupuk dari Gubernur untuk 2009 hanya sebesar 27.388 ton dari kebutuhan di lapangan sebanyak 35.000 ton.

BACA JUGA:  Umar Ibn Abdul Aziz: Even the Wolf and the Goat Lived in Harmony under His Leadership

Perbedaan standar penggunaan pupuk untuk satu hektar lahan dengan realitas di lapangan ditaksir sebagai penyebab tidak dikabulkannya “doa” para petani tersebut. Pemerintah pusat menggunakan standar 200 kg per hektar sedang realitas di lapangan menunjukan bahwa per hektar lahan menuntut penggunaan sebesar 300 kg.

Dan yang lebih aneh lagi, belum pernah sekali pun ada upaya untuk mendudukan para petani dengan aparat pembuat kebijakan. Selain itu, ternyata masih banyak pihak yang tidak berpihak pada petani, seperti yang terjadi dalam proses distribusi pupuk.

Ketidakberesan Proses Distribusi
Proses distribusi dianggap sebagai biang kerok “tradisi” kelangkaan pupuk tiap musim tanam. Mulai dari penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar negeri, lemahnya pengawasan distribusi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), hingga ulah oknum yang tidak berpihak kepada petani membuat kelangkaan pupuk nampak seperti lingkaran setan yang tak jelas di titik mana akan berakhir.

Pernah suatu saat Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Makbul Padmanegara mengatakan adanya indikasi penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar negeri sejak Maret 2008. Meski begitu, hingga saat ini sama sekali belum pernah terdengar pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar negeri berhasil tertangkap. Sejauh ini, pihak-pihak terkait hanya berhasil menciduk para pelaku penyelundupan kelas lokal seperti yang terungkap di Temanggung pada 29 November 2008 lalu.

Lantas, apakah tidak ada pengawasan dalam proses distribusi pupuk? Ialah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang seharusnya melakukan pengawasan pupuk hingga ke tangan petani di lapangan. Namun, temuan di beberapa daerah memperlihatkan KP3 belum bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pengawasan langsung ke petani.

Dari sini kemudian menuntut adanya lembaga pengawasan distribusi pupuk yang lebih independen. Distribusi pupuk jangan lagi menjadi tanggungjawab PT. Pusri, yang ditunjuk pemerintah berdasarkan Perpres RI. No. 77 Tahun 2005 bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.

Kemudian lebih parahnya, banyak pihak yang memanfaatkan lemahnya mekanisme pengawasan distribusi untuk sekedar menggelembungkan kekayaan pribadi dan beberapa kelompok semata. Di beberapa kasus ditemukan segelintir pihak sengaja menimbun pupuk ketika masa tanam tiba, kemudian menjualnya dengan harga yang tinggi, jauh di atas HET.

BACA JUGA:  Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi tentang buku Sheikh Ali Hasan Al-Halabi

Disparitas harga pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi yang kelewat jauh memang diakui menjadi pemicu ulah nakal sebagian distributor, spekulan, dan oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya subsidi total untuk pupuk, tanpa perlu membedakan mana pupuk untuk petani dan mana pupuk untuk swasta.

Dengan kebijakan tersebut, tidak ada ruang untuk melakukan penyelundupan pupk bersubsidi ke luar negeri, ataupun menjual pupuk bersubsidi ke pihak swasta. Yang perlu digaris bawahi adalah, penerapan kebijakan subsidi total untuk pupuk harus diikuti dengan pembebanan pajak dan insentif produksi yang tinggi kepada swasta. Hal ini sangat-sangat perlu untuk menghindari kecemburuan para petani.

Akhirnya, perlu kerja keras, koordinasi antar lini, pengawasan yang ketat dalam distribusi, serta tindakan tegas dan riil terhadap pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Kembali ke pupuk organik bisa juga menjadi alterntif meski tidak secara instan.

Pemerintah dituntut untuk “bertanggungjawab” terhadap berpindahnya petani dari organik ke anorganik semenjak penggalakan program Bimas pada Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I. Karena sejak saat itu, petani mulai kecanduan pupuk anorganik untuk mengingkatkan produktivitas tentunya dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, keberpihakan pemerintah ternyata dirasa masih belum sepenuh hati. Meski anggaran pupuk dan pertanian mengalami kenaikan, namun masih banyak juga yang masih bekerja secara asal-asalan seperti halnya KP3. Bukan hanya itu, beberapa “maling” berusaha mempermainkan titik-titik lemah kebijakan pemerintah untuk memperkaya diri di atas penderitaan para petani. Pertanyaan terakhir, kapan petani Indonesia mendapat kontraprestasi yang sesuai dengan kontribusinya?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button