Uncategorized

Rambu-rambu Pesta Pernikahan Menurut Agama Islam

Nikah menjadi berkah, bukan karena mewah, tetapi mengikuti sunah. Meski menikah di depan Ka’bah, bukan jaminan keluarga bebas masalah. Sekali lagi ingat, nikah menjadi berkah, bukan karena mewah tetapi mengikuti sunah.
Lalu apa saja rambu-rambu sunah dalam menggelar pesta pernikahan? 

Syekh Muhammad bin Salih Al-Munajjid hafizahullah pernah ditanya oleh seseorang yang baru masuk Islam tentang apa saja yang harus diperhatikan dalam menggelar resepsi pernikahan agar rumah tangganya kelak diliputi keberkahan, maka beliau menjawab:

أما إقامة حفل الزفاف على طريقة إسلامية ، فينبغي فيه البعد عن المنهيات الشرعية التي يتساهل فيها كثير من الناس في الأفراح ، ومن المنهيات :
Tentang menggelar resepsi pernikahan menurut agama Islam, maka hendaknya harus menjauhi perkara-perkara yang dilarang oleh syariat yang kini banyak dianggap remeh oleh banyak orang dalam resepsi pernikahan.
ما يتعلق بالمرأة مثل :
الذهاب إلى مزيِّن شعر من الرجال الأجانب ، وإصلاح الشعر عنده ، أو امرأة تزيِّن بمحرَّم كترقيق الحاجب بنتفه وهو النمص والوشم أو وصل الشعر وغير ذلك من المحرمات لأن النبي صلى الله عليه وسلم لعن النامصة والمتنمصة والواصلة والمستوصلة . تقليد الكفار في لباسهم ، وغالباً ما يصير ثوب الزفاف فيه إظهار لكثير من مفاتن المرأة وجسمها بحيث يكون الثوب شبه عارٍ ، والعياذ بالله بالإضافة لما في ذلك من إضاعة المال .
Beberapa larangan yang harus dijauhi oleh pihak pengantin wanita antara lain:
Pergi ke tukang rias rambut laki-laki  yang bukan mahram, lalu rambut si wanita tadi dirias oleh tukang rambut pria tadi. Atau, si pengantin wanita datang ke tukang rias perempuan lalu melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan, seperti menipiskan alis dengan mencabut bulu-bulunya, atau membuat alis tato, atau menyambung rambut dan perkara-perkara haram lainnya, karena Nabi melaknat wanita yang mencukur alis atau yang meminta agar alisnya dicukur, menyambung rambut atau yang meminta agar rambutnya disambung. Termasuk larangan bagi pihak pengantin wanita adalah meniru kaum kafir dalam cara berpakaian. Biasanya pakaian pengantin memperlihatkan bagian-bagian yang dapat mengundang fitnah, misalnya pakaiannya nyaris telanjang, ditambah lagi di dalamnya sering terdapat sikap menghambur-hamburkan harta.
ومن المحرمات ما يتعلق بالرجال مثل :
حلق اللحية ليلة الزفاف ، وفعل ذلك بحجَّة أنّ فيه تَجَمُّلاً ، وهو أمر مُحَرّم شرعاً ، والإسبال في الثياب .
Beberapa larangan yang harus dijauhi oleh mempelai pria antara lain:
Mencukur jenggot menjelang acara resepsi. Mereka lakukan hal itu dengan alasan bahwa penampilannya bisa lebih ganteng, padahal mencukur jenggot adalah perkara yang diharamkan oleh syariat. Termasuk yang harus diperhatikan adalah isbal (pakaian pria yang panjangnya melebihi mata kaki).
وهذا تلخيص لبعض ما يجب اجتنابه من المحرمات للرجال والنساء في حفلة الزفاف :
1- اختلاط الرجال بالنساء وما يحدث فيه من السلام ، والمصافحة ، والرقص بين الرجال والنساء ، لأن كل ذلك محرم ، وخطره عظيم .
2- اجتناب التصوير سواء كان بين الرجال وبعضهم أو بين النساء .
3- شرب الخمور ، وأكل لحم الخنزير .
4- دخول الزوج على النساء لأخذ الزوجة .
5- لبس النساء فيما بينهن العاري والضيق والقصير فهو محرم ، فكيف بلبس ذلك أمام الرجال .
6- البعد عن التكلف والإسراف ومظاهر الترف والفسق في حفلة الزفاف ، حيث أن ذلك يمحق البركة .
7- لبس كل من الزوج والزوجة ما يسمى بالدبلة ، تشبهاً فيه بالكفار ، اعتقاداً أن ذلك يزيد من حب الزوج لزوجته ، وحب الزوجة لزوجها
Berikut ini ringkasan dari perkara-perkara haram yang harus dijauhi dalam resepsi pernikahan:
1.      Ikhtilath, atau campur baur antara tamu laki-laki dan tamu perempuan, juga berbagai tindakan di dalamnya yang muncul akibat ikhtilath tadi, seperti saling memberi salam dan berjabat tangan (antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), joget-joget antara laki-laki dan perempuan. Itu semua diharamkan dan keburukan yang parah.
2.      Tidak perlu menggelar sesi foto, baik antara laki-laki maupun antara wanita.
3.      Menyajikan minum-minuman beralkohol atau hidangan dari daging babi.
4.      Masuknya mempelai pria ke dalam kamar mempelai wanita untuk menjemputnya.
5.      Pengantin wanita memakai gaun pengantin yang terbuka, ketat, dan pendek. Ini adalah pakaian yang diharamkan, apalagi jika dipakai di depan laki-laki.
6.      Hendaknya menghindari pesta pernikahan yang sifatnya menghambur-hamburkan uang, atau berlebih-lebihan dalam menggelar resepsi pernikahan karena pamer, karena itu semua akan menghilangkan keberkahan.
7.      Kedua mempelai bertukar cincin. Ini persis seperti tradisi kaum kafir jika keduanya meyakini bahwa dengan bertukar cincin akan membuat cinta suami dan isteri semakin bertambah.
وأخيراً : ينبغي أن يعلم الزوجان أنه بقدر ما يحصل في حفلة الزفاف من اتباع تعاليم الإسلام فيه بقدر ما يحصل فيه من البركة والألفة وقلة المشكلات في الحياة الزوجية ، فإذا كانت الحياة الزوجية قامت في أولها على المنكرات ومخالفة أمر الله عز وجل ، فلا ينتظر التوفيق فيها بعد ذلك ، وكثير هي حالات الزواج التي حصل فيها من مخالفة أمر الله عز وجل ، ولم تستمر. فاتقوا الله في هذه الحفلة واجعلوها بعيدة عن المحظورات الشرعية يبارك الله لكم فيها
Akhirnya, kedua belah pihak (keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita) harus sadar betul bahwa semakin banyak ajaran Islam yang diterapkan dalam suatu pesta pernikahan, maka akan semakin berkah pernikahannya nanti, rasa cinta pun akan semakin tumbuh dan semakin harmonis ke depannya, dan semoga masalah yang muncul pun akan semakin sedikit ketika mereka mengarungi kehidupan suami-istri.
Karena jika kehidupan berkeluarga berawal dari hal-hal yang haram, yang melanggar perintah dan larangan Allah, lalu bagaimana bisa kita mengharapkan adanya pernikahan yang sukses setelah itu?
Sudah banyak pernikahan yang di dalamnya digelar hal-hal yang bertentangan dengan syariat Allah, dan pernikahan itu biasanya tidak berumur lama.
Bertakwalah kepada Allah dalam urusan pesta pernikahan dan usahakan agar resepsi pernikahan itu terbebas dari hal-hal yang terlarang di dalam Islam.
Sumber: IslamQA
BACA JUGA:  Fiqih Imamah (Imam Shalat Berjamaah) #3

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button