Uncategorized
Fiqih Imamah (Imam Shalat Berjamaah) #3
Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Artikel ini adalah artikel berseri yang membahas tentang fiqih imam shalat berjamaah. Poin-poin yang dibahas antara lain:
1. Syarat menjadi imam
2. Orang yang lebih berhak menjadi imam
3. Imam anak kecil (belum baligh)
4. Imam perempuan
5. Imam orang buta
6. Imam orang yang kurang afdhal (kurang utama)
7. Imam orang yang bertayamum
8. Imam orang yang sedang bepergian (musafir)
Pembahasan di atas dapat dibaca di tautan berikut:
Di seri #2, Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi membahas poin 9-12 seperti:
9. Posisi berdirinya makmum bersama imam
10. Seorang imam menjadi sutrah (pembatas) bagi orang yang di belakangnya
11. Kewajiban mengikuti imam
12. Makmum mengganti imam karena udzur
Pembahasan di atas dapat dibaca di tautan berikut:
Di seri #3 ini, Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi membahas poin-poin sebagai berikut:
13. Meringankan Shalat
Disunnahkan bagi imam untuk tidak memanjangkan bacaannya ketika shalat kecuali pada rakaat pertama, apabila dia berharap jamaah yang terlambat dapat menyusulnya maka dia boleh memanjangkannya. Demikian sabda Rasulullah ﷺ:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ السَّقِيمَ وَالضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ فَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
“Bila seorang dari kalian melakukan shalat bersama orang-orang (menjadi imam), maka ringankanlah. karena di kalangan mereka ada yang sakit, yang lemah, dan yang sudah tua. Tetapi jika salah seorang dari kalian shalat sendirian, maka ia boleh memperpanjang sekehendaknya,”(HR An-Nasai: 2/294).
14. Makruh mengangkat imam yang tidak disukai jamaah
Makruh mengangkat seorang imam yang tidak disukai jamaah karena berkaitan dengan agama. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Tiga golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan,” (HR Ibnu Majah: 971. Hasan).
15. Orang yang dekat (layak) posisinya dengan imam dan posisi imam setelah salam
Disunnahkan orang yang dekat imam adalah orang yang berilmu dan memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى
“Hendaklah yang tepat di belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian,” (HR Muslim: 28).
Disunnahkah juga bagi imam apabila selesai salam untuk bergeser dari tempat shalatnya ke sebelah kanan dan menghadapkan mukanya ke arah jamaah, berdasarkan perbuatan Rasul ﷺ akan hal tersebut.
Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi menghasankan riwayat yang menjelaskan sunnah tersebut, beliau juga meriwayatkan dari Qabishah bin Halb dari ayahnya yang menuturkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّنَا فَيَنْصَرِفُ عَلَى جَانِبَيْهِ جَمِيعًا عَلَى يَمِينِهِ وَعَلَى شِمَالِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami shalat, lalu beliau berlalu dari dua sisi, kadang dari sisi kanan dan kadang dari sisi kiri,” (HR Tirmizi).
16. Meluruskan shaf
Disunnahkan bagi imam dan makmum untuk meluruskan shafnya sampai benar-benar lurus karena Rasul ﷺ pernah menghadap jamaah dan bersabda:
تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Lurus dan seimbangkanlah barisan kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku,” (HR Ahmad: 3/125).
Beliau juga bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari ditegakkannya shalat,” (HR Bukhari: 1/184).
Beliau juga bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Luruskan shaf kalian, atau Allah benar-benar akan menjadikan kalian saling bermusuhan antara satu dengan yang lainnya,” (HR Ahmad: 4/227).