Uncategorized

Tertidur Saat Sujud Pertama, Bangun di Sujud Kedua. Batalkah Salatnya?

Pertanyaan:
Pas rekaat pertama salat Subuh, saya tertidur di sujud pertama dan belum bangun di sujud kedua. Jadi, saya hanya melakukan satu sujud di rekaat pertama. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya melakukan salat Subuh lagi? Karena itu sudah terjadi sangat lama.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Jika “sangat lama” di sini artinya Anda belum mencapai usia baligh saat itu, maka tidak ada salah pada Anda. Akan tetapi, Anda harus memberi perhatian yang lebih besar terhadap salat Anda di masa-masa selanjutnya, karena Anda tidak akan dimintai pertanggungjawaban sebelum mencapai masa baligh.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar,” [HR An-Nasai, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah].

Jika saat itu Anda telah mencapai usia baligh, maka salat Anda tidak sah dan Anda harus menggantinya. Alasan tidak sahnya salat tersebut karena Anda tidak melakukan salah satu sujud, padahal ia adalah wajib (rukun salat) menurut konsensus (ijma) para ulama dan Sunah.

Suatu hari Nabi صلى الله عليه وسلم memasuki masjid dan mendapat seseorang yang tengah melaksanakan salat tiba-tiba membatalkan salatnya untuk memberi salam kepada beliau. Lalu beliau menyuruhnya salat dengan benar, hingga beliau bersabda:

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

“…Lalu sujudlah kamu sampai tumaninah dalam sujudmu,” [HR Bukhari dan Muslim].

Alasan lain tidak sahnya salat Anda itu juga karena Anda tertidur di dalamnya, dan jika itu adalah tidur yang pulas, maka hal itu membatalkan wudhu.

BACA JUGA:  Hukum Memakan Ikan yang Diberi Makan dengan Bangkai Hewan di dalam Kolam Buatan

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah tali penutup dubur, maka barangsiapa tertidur hendaklah ia wudu,” [HR Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud].

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 30433
Tanggal: 11 Rabiul Awal 1435 (13 Januaru 2014)
Sumber: http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=30433

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button