Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Shalat dengan Memakai Cadar dan Sarung Tangan

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang wanita muslimah melakukan shalat dengan memakai cadar dan sarung tangan?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya, atau di tempat yang tidak terlihat oleh lak-laki lain kecuali mahramnya, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud, demikian pula kedua telapak tangannya.
Adapun memakai sarung tangan dan cadar adalah perkara yang memang ada syariatnya. Hal ini dikarenakan bahwa para sahabiyah telah melakukannya pada masa Rasulullah, dengan berdasarkan pada dalil bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
Janganlah seorang wanita yang ihram memakai cadar dan sarung tangan,” (HR Bukhari, Kitabu Al-Zaja’i As-Shaib, bab Maa Yankauma At-Thayib lil Muhrim wal Muharramat).
Hal ini menunjukkan bahwa para sahabiyah terbiasa memakai cadar dan sarung tangan. Atas dasar inilah maka tidak mengapa bagi wanita untuk memakai sarung tangan apabila ia shalat di suatu tempat yang terdapat laki-laki yang bukan mahramnya.
Ada pun yang berhubungan dengan menutup wajah di dalam shalat, boleh ketika berdiri atau duduk dan apabila ia ingin sujud, maka ia harus membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud.
(Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2002. Majmu’ Fatawa – Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Solo: Pustaka Arafah, hal. 340).

BACA JUGA:  Penjelasan Hadis Keutamaan Memberi Nafkah kepada Istri

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button