Uncategorized

Hukum Mengadakan Salat Jumat di Sekolahan dengan Alasan Keamanan

Pertanyaan:
Assalaamu alaykum. Kami memiliki sebuah sekolah Islam di India. Kami mengadakan salat zuhur di dalam sekolahan secara berjamaah. Sekolah kami berencana mengadakan salat Jumat di dalam sekolahan dengan alasan keamanan dan keselamatan, agar siswa kami tidak perlu keluar kompleks sekolahan. Masjid terdekat di tempat kami adalah 200 meter. Bolehkah kami mengadakan salat Jumat dan khutbah Jumat di sekolahan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Prinsip dasarnya adalah bahwa kaum Muslimin di suatu masyarakat hendaknya berkumpul di satu masjid untuk menyelenggarakan salat Jumat secara berjamaah. Inilah Sunah Rasulullah صلى الله عليه وسلم karena hikmah diperintahkannya salat Jumat adalah agar kaum mukminin berkumpul bersama dan memperkuat ukhuwah di antara mereka sehingga jalinan kasih sayang, kebaikan, dan keramahan sesama mereka tetap terjaga di satu tempat, juga hikmah-hikmah yang lainnya.
Itulah kenapa mayoritas ulama berpendapat bahwa haram hukumnya menggelar lebih dari satu salat Jumat di dalam suatu masyarakat kecuali karena ada kebutuhan mendesak.
Para ulama tersebut menyebutkan beberapa alasan yang valid untuk disebut “kebutuhan mendesak”, yaitu jarak yang jauh, sempitnya masjid (sehingga tidak mampu menampung seluruh jamaah), serta takut akan timbulnya fitnah.
Kami meyakini bahwa tidak perlu menyelenggarakan Salat Jumat di sekolahan Anda karena ada masjid yang berdekatan.
Jika ada ketakutan yang bisa dibenarkan (muslim di India adalah minoritas dan banyak kasus pemerkosaan di sana -pent) yang mengancam keselamatan siswa jika mereka keluar dari sekolahan, maka tidak masalah menyelenggarakan salat Jumat di dalam komplek sekolahan (apalagi jika usia mereka telah baligh dan wajib mengiku salat Jumat) berdasarkan alasan di atas.
Jika menghadiri salat Jumat tidaklah wajib bagi mereka, seperti pada anak-anak yang belum baligh, maka tidak sah bagi mereka untuk mengikuti salat Jumat, baik itu di dalam sekolahan atau di luar sekolahan.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 306808  
Tanggal: 1 Rabiul Awal 1437 (13 Desember 2015)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Nafsu Serakah untuk Berkuasa...

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button