Uncategorized
Tafsir QS An-Nisa-144: Islam Melarang Pemimpin Kafir (2)
Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡكُمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينًا ١٤٤
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu),” (QS An-Nisa: 144).
Allah ﷻ melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai wali[i] bagi mereka, bukannya orang-orang mukmin. Yang dimaksud dengan istilah ‘wali’ dalam ayat ini ialah berteman dengan mereka, setia, ikhlas, dan merahasiakan kecintaan serta membuka rahasia orang-orang mukmin kepada mereka. Seperti yang disebutkan di dalam ayat lain yang mengatakan:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكافِرِينَ أَوْلِياءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian akan diri-Nya,” (QS Ali Imran: 28).
Allah memperingatkan kalian terhadap siksa-Nya jika kalian melanggar larangan-Nya. Sedangkan dalam surat ini disebut melalui firman-Nya:
أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah?” (QS An-Nisa: 144).
Yakni alasan untuk menyiksa kalian.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: alasan yang nyata. (An-Nisa: 144) Bahwa setiap sultan atau alasan di dalam Al-Qur’an merupakan hujah. Sanad asar ini sahih.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi, Ad-Dah-hak, As-Saddi, dan An-Nadr ibnu Arabi.
Sumber: Tafsir Ibnu Katsir
[i] Jamak dari Wali adalah Auliya, yaitu teman yang akrab, pelindung, penolong, pemimpin, atau penguasa negeri
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Sebagai bahan renungan bagi Orang Islam yang belum Mukmin