Uncategorized

Zakat (mal/harta) Harus Dibayar Setiap Tahun


Pertanyaan:
Apakah kita harus membayar zakat (mal/harta) setiap tahun? Maksudnya, saya membeli emas untuk disimpan, beratnya sekitar 1 KG. Haruskah saya membayar zakat 2,5% hanya di tahun pertama saja, ataukah saya harus membayar zakatnya setiap tahun?
Seorang imam di India bilang bahwa zakat hanya satu kali seumur hidup, dan tidak untuk tahun-tahun selanjutnya. Kalau ada orang yang bilang bahwa zakat itu wajib setiap tahun, dia harus memberikan dalil dari Quran dan hadis. Imam tadi akan membayar SR100.000 kalau ada yang bisa memberi dalil dari Quran atau hadis.
Apakah itu benar? Apa dalilnya? (Saya meminta dalil bukan untuk mendapatkan uang itu. Saya ingin tahu karena tantangan itu dia lempar tahun 1996 dan belum ada yang bisa memberi dalil [sampai tahun 2004]). Mohon penjelasannya dengan ayat-ayat Quran dan hadis.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Umat Islam generasi dulu dan akhir sudah sepakat bahwa zakat harus dibayar setiap tahun atas emas, perak, dan sejenisnya.
Ibnu Hazm berkata di dalam Maraatib Al-Ijmaa’:
“Mereka sepakat bahwa zakat harus dibayar berulang-ulang atas semua jenis kekayaan di akhir setiap tahun, kecuali hasil tani dan buah-buahan, yang mana mereka sepakat bahwa zakat (hasil tani/buah-buahan) tadi hanya dibayar sekali (setiap panen),” (Halaman 38).
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah tidak mengkritisi hal ini di dalam kritiknya terhadap Maraatib Al-Ijmaa.
Dalil atas ijma ini adalah praktik dari para umat di zaman Nabi sampai hari ini. Rasulullah mengirim penarik zakat ke suku-suku dan kota-kota, dan mereka tidak membedakan siapa saja yang sudah membayar zakat tahun lalu dengan siapa saja yang belum. Mereka menarik zakat yang wajib atas harta-harta yang wajib dizakati milik masyarakat.
Ibnu Sirin berkata, “Penarik zakat biasa berkunjung dan kapan saja dia melihat hasil pertanian atau unta atau kambing, dia akan menarik zakat yang wajib atas barang-barang tersebut,” (Al-Mudawwanah: 1/361).
Apa yang dikatakan oleh orang tersebut, bahwa zakat atas emas tidak harus dibayar setiap tahun, adalah tanda kebodohannya. Dia harus dikasih tahu mana yang benar.
Umat Islam tidak boleh buru-buru mengeluarkan fatwa berdasarkan pendapat pribadinya. Dia harus merujuk kepada perkataan para ulama dan para imam sehingga dia dapat menemukan apa-apa yang telah disepakati oleh para ulama dan mana saja yang menyimpang.
Wallahua’alam bish shawwab.
Fatwa No: 47088
Tanggal: 05 Januari 2004
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  When a Historic School Altered into a Mall

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button