Uncategorized

Zakat Hanya Dibayar Satu Kali, bukan Setiap Tahun?


Pertanyaan:
Kita umat Islam membayar zakat (mal atau harta maksudnya) setiap tahun dan kita tahu bahwa itu wajib. Salah satu teman saya bertanya kenapa kita harus menunaikan zakat setiap tahun, di mana dalilnya? Menurut dia, zakat hanya sekali seumur hidup. Mohon berikan dalil dari Quran dan Hadis yang mendukung bahwa zakat harus diberikan setiap tahun.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Selama 14 abad terakhir, umat Islam tidak berbeda pendapat tentang fakta bahwa zakat harus dibayar setiap tahun hijriah jika sudah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain itu, para ulama juga tidak berbeda pendapat tentang masalah ini sampai beberapa orang jahil seperti teman Anda muncul dengan berpendapat bahwa zakat hanya wajib satu kali dalam seumur hidup.
Rasulullah bersabda:
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas,” (HR. Ibnu Majah. Al-Albani: Sahih).
Oleh karena itu, riwayat di atas berlaku untuk teman Anda, dan istilah Ruwaibidhah berlaku juga untuk orang-orang bodoh yang berbicara tentang urusan-urusan penting umat Islam.
Sungguh, ada dalil dari Kitabullah, Sunah Rasulullah dan ijma dari para ulama bahwa zakat harus dibayar setiap tahun.
Allah berfirman tentang zakat pertanian:
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ ١٤١
“…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada para penerimanya,” (QS Al-An’am: 141).
Ayat ini juga selaras dengan sabda Rasulullah :
ثلاث من فعلهن فقد طعم طعم الإيمان من عبد الله وحده وأنه لا إله إلا الله وأعطى زكاة ماله طيبة بها نفسه رافدة عليه كل عام
“Tiga perkara, barang siapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman, yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada Ilah yang hak untuk disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun…” (HR Abu Dawud).
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:
“Zakat harus dibayar setiap tahun untuk unta, sapi, kambing (dan domba), serta emas dan perak (mata uang),… dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.”
Oleh karena itu, teman Anda harus berhenti mengeluarkan Fatwa dan berbicara tentang perkara agama tanpa didasari ilmu, dan hendaknya dia meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya sebelum dia mati.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 92472
Tanggal: 26 Sya’ban 1427 (20 September 2006)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Keutamaan Puasa di 10 Hari Pertama Bulan Muharram

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button