Uncategorized

Apakah Wajib Bayar Zakat untuk Semua Tanah yang Dibeli?


Pertanyaan:
Kami baru saja membeli tiga tanah, salah satunya kami niatkan untuk segera dibangun. Dua tanah lainnya kami niatkan untuk disimpan untuk kemudian bisa dijual atau digunakan di masa mendatang. Enam tahun telah berlalu, dan kami belum membayar zakat untuk ketiga tanah tersebut. Apa yang harus kami lakukan? Berapa yang harus kami bayar?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Ketika seseorang membeli tanah, satu dari tiga skenario berikut harus berlaku:
1. Tanah itu diniatkan untuk ditempati. Tanah yang seperti ini tidak terkena zakat, karena tanah ini tidak untuk dijual atau bisnis.
2. Dia membeli tanah dengan maksud untuk menjualnya dan mencari keuntungan darinya. Tanah seperti ini termasuk barang dagangan jika sudah berlalu satu tahun hijriah. Kemudian, dia harus menghitung berapa nilainya ketika sudah satu tahun berlalu, dan membayar zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh dari nilai tanah tersebut (2,5% nilai jual tanah tersebut) di waktu ketika satu tahun telah berlalu.
3. Ketika dia meniatkan tanah yang dia beli itu untuk investasi, sehingga dia bisa mengembangkannya dengan mendirikan bangunan atau apartemen untuk disewakan. Tidak ada zakat untuk tanah seperti ini. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari penghasilnnya. Jika dia menerima uang sewa yang telah melebihi nishab, dan satu tahun telah berlalu sejak kontrak sewa ditandatangani, maka dia harus membayar zakat atasnya.
Dikutip dari Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan: 2/309
Wallahua’alam bish shawwab.
Fatwa No: 105303
Tanggal: 27 Mei 2008
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Masuk surga sekeluarga dengan menegakkan shalat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button