Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Fatwa Lajnah Daimah tentang Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Pertanyaan:

Ada fenomena aneh yang saya lihat, yaitu sebagian jamaah shalat membawa anak-anak perempuan mereka yang masih kecil ke masjid pada waktu-waktu shalat.


Umumnya anak-anak tersebut rambutnya dihias menarik dan pakaiannya pendek hingga menarik perhatian. Sangat disayangkan dengan pakaian dan dandanan mereka yang dapat menggoda orang yang ada penyakit hati.

Apakah pengaruh dari fenomena ini dalam pendidikan anak perempuan dan gadis remaja?

Apa pengaruhnya jika sang anak dibiasakan mengikuti kebiasaan wanita dewasa yang suka buka-bukaan hanya untuk menyenangkan hati orang tua?

Juga apakah membiasakan mereka berkumpul dengan orang-orang laki di masjid berdampak sesuatu?

Jawaban oleh Tim Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak mengapa mengajak anak perempuan yang masih kecil ke masjid ketika shalat berjamaah dengan memperhatikan beberapa perkara berikut:
1. Dia harus masih usia kanak-kanak, belum masa tamyiz atau baligh dan dia harus bersama bapak atau saudara laki-lakinya. Adapun jika dia ikut bersama ibunya atau saudara perempuannya, maka batasan ini tidak berlaku.
2. Dia tidak menyebabkan kegaduhan dan mengganggu orang yang sedang shalat berjamaah. Hal tersebut dapat dihindari dengan memberikan nasehat lembut kepadanya.
3. Orang tua wajib mengantisipasi agar anak perempuan yang masih kecil tersebut tidak mengotori masjid karena buang air kecil atau besar.
4. Kedua orang tuanya harus menghindarkan anak perempuannya yang masih kecil tersebut dari mengenakan pakian yang sempit dan pendek. Ini merupakan cara untuk mendidiknya menjaga kehormatan, dan hal ini berlaku di mana saja dia berada. Tidak diragukan lagi bahwa mesjid lebih utama untuk sang anak memakai pakaian syar’i dan menjauhi perhiasan.
Dalil dibolehkannya mengajak anak perempuan yang masih kecil dan belum tamyiz dan baligh adalah riwayat Qatadah radhiallahu anhu, dia berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ ، فَصَلَّى ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا رَفَعَ رَفَعَهَا .(رواه البخاري، رقم  5996 ومسلم، رقم 543 )
“Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar sambil menggendong Umamah binti Abul Ash di pundaknya, lalu beliau shalat, apabila ruku beliau meletakkannya, jika bangkit, beliau mengangkatnya,” (HR. Bukhari, no 5996, Muslim, no. 543).
Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa anak kecil yang usianya masih di bawah usia tamyiz, meskipun dia anak laki, maka orang yang berada disampingnya tidak akan terhindar dari perilakunya (orang lain tetap akan terganggu -red). Karena itu, tidak ada landasan dalam syariat untuk mengajak anak-anak seusia mereka pergi ke masjid. Mereka belum dapat mengambil manfaat dari hal tersebut, dan di sisi lain tindakannya akan mengganggu jamaah shalat pada umumnya.
Akan tetapi, bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah bersifat insidental (tidak setiap hari -red), atau ada keperluan atau sesuatu kejadian yang bersifat jarang, atau semacamnya.
Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap puteri Zainab (Umamah) bukan merupakan kebiasaan yang berkelanjutan (setiap hari -red). Bahkan terdapat riwayat bahwa Umamah binti Zainab tersebut bergelayutan dengan kakeknya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar menuju masjid, maka kemudian beliau menggendongnya dan membawanya ke masjid.
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, 

“Ucapan: ‘Beliau dahulu shalat..’ menunjukkan bahwa redaksi ini tidak berarti pengulangan secara mutlak, karena peristiwa menggendong Umamah hanya terjadi sekali pada beliau, tidak (terjadi pada waktu)  lain.” (Subulussalam, 1/211)

Tidak sepantasnya menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk membawa anak-anak yang suka mengganggu dan mengusik rumah Allah Ta’ala (masjid -red), karena meskipun ada manfaat dari membawa mereka ke masjid, akan tetapi kerusakan yang ditimbulkan oleh mereka justru lebih besar dari kebaikannya. Dan menghindari kerusakan adalah lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
Ibnu Qasim rahimahullah berkata, 

“Malik ditanya tentang anak kecil yang dibawa ke masjid?” Beliau berkata, “Jika dia tidak mengganggu karena usianya yang masih kecil, atau menurut jika dilarang, maka saya memandang tidak apa-apa (dibawa ke masjid).” Lalu dia berkata, “Tapi jika dia mengganggu, maka saya memandang agar jangan dibawa ke masjid,” (Al-Mudawwanah, 1/106).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, 

“Masjid hendaknya dipelihara dari apa saja yang mengganggunya dan mengganggu orang shalat di dalamnya. Misalnya dari suara keras anak-anak, atau tindakan mereka yang mengotori tikarnya, dan semacamnya, khususnya pada saat shalat karena hal tersebut merupakan kemungkaran yang besar,” (Majmu Fatawa, 22/204).

Ulama Lajnah Daimah (22/204) berkata, 

“Jika anaknya belum usia tamyiz, maka lebih baik tidak dibawa ke masjid, karena dia belum mengerti shalat dan mengerti makna berjamaah, di samping dia dapat mengganggu orang shalat,” (Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Al Syekh, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Saleh Al-Fauzan, Syekh Bakar Abu Zaid, dalam Fatawa Lajnah Daimah, Al-Majmua Ats-Tsaniah, 5/263-266).


Kedua:
Yang penting diketahui dalam masalah ini adalah bahwa membawa anak perempuan yang masih kecil ke rumah  Allah Ta’ala tidak sama dengan membawa anak laki-laki yang masih kecil, karena seorang muslim butuh mendidik anak laki-lakinya untuk shalat di rumah Allah serta membiasakannya datang ke masjid, karena shalat berjamaah di masjid apabila, dia telah baligh, adalah wajib hukumnya.

Hal tersebut tidak sama bagi wanita apabila dia baligh, bahkan syariat menganjurkan mereka (para wanita) untuk shalat di rumahnya saja, dan bahkan menjadikan hal tersebut lebih utama bagi mereka daripada shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Maka perbedaan antara anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan cukup besar. Apa yang disebutkan penanya dari dampak buruk membawa anak kecil perempuan ke masjid benar adanya dan kami akui demikian.
Karena itu, kami peringatkan kepada para jamaah shalat agar menaruh perhatian mereka dalam masalah ini (membawa anak ke masjid) dikhususkan bagi anak laki-laki sebagaimana disebutkan sebelumnya. Sedangkan urusan shalat anak kecil perempuan diserahkan kepada ibunya, agar dia shalat bersamanya di rumah, juga agar dia terbiasa tidak keluar rumah serta memberikan pelajaran kepadanya bahwa shalatnya di rumah lebih baik daripada shalatnya di masjid, juga agar dia tidak terbiasa bercampur baur dengan laki-laki. Ini semua merupakan manfaat yang besar, wajib bagi para pendidik dan penuntut ilmu untuk tidak mengabaikannya ketika membicarakan hal ini.
Khusus mengenai pakaian wanita dan kewajiban mendidik mereka dengan akhlak terpuji sejak kecil serta membiasakan mereka mengenakan pakaian terhormat serta dampak membiasakan mereka dengan pakaian pendek dan telanjang, lihat jawaban pada soal no. 103526, no. 43485, no. 6907. Di sana terdapat tambahan penjelasan.
Wallahua’lam.
Sumber: http://islamqa.info/id/175062

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Mengusap Khuf dan Perban - Dalil Mengusap Khuf dan Perban

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button