Fiqih Islam: Mengusap Khuf dan Perban – Dalil Mengusap Khuf dan Perban
Foto: Nadzara.Wordpress.Com |
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Pensyariatan mengusap khuf (kaus kaki dari kulit) dan yang semakna dengannya, seperti kaus kaki, muwq, dan tisakh (sejenis sepatu) telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadist. Adapun dalam Al-Quran, Allah Ta’ala befirman,
“…dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu…” (Al-Maidah: 06).
Riwayat ini menunjukkan bolehnya mengusap khuf. Adapun dalam hadist, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian berwudhu dan dia memakai kedua khufnya, maka hendaklah dia cukup mengusap bagian atas keduanya lalu dia memakainya dalam shalat, dan hendaklah dia tidak perlu melepaskan kedua sepatunya jika dia mau, kecuali jika dia sedang junub (berhadats besar),” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 1/181, dan dia menshahihkannya).
Hadist di atas menerangkan bolehnya mengusap sepatu secara mutlak tanpa batasan waktu, namun hadist tersebut berkaitan dengan hadist yang menerangkan batas waktu mengusap sepatu yang akan disebutkan pada pembahasan berikutnya.
Adapun pensyariatan mengusap perban itu ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam kepada orang yang kepalanya terluka, tetapi memaksakan diri untuk membasuh kepalanya sehingga nyawanya melayang,
“Sebenarnya cukup baginya bertayamum dan melekatkan kain perban pada lukanya kemudian dia mengusapnya, kemudian dia membasuh seluruh anggota tubuh yang lain,” (HR Abu Daud: 324, dan sebagian besar ulama berpegang pada hadist ini). Wallahu’alam bish shawwab.
Baca juga:
Mengusap Khuf dan Perban: Syarat-syarat Mengusap Khuf dan Perban
Mengusap Khuf dan Perban: Tata Cara Mengusap Khuf dan Perban