Uncategorized

Fiqih Islam: Mengusap Khuf dan Perban – Syarat-Syarat Mengusap Khuf dan Perban

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Ada beberapa syarat dalam mengusap kedua Khuf dan yang semakna dengannya yang mana hal tersebut ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memakai kedua khuf dalam keadaan suci
Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam kepada Mughirah bin Syu’bah ketika dia melepaskan sepatu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam untuk membersihkan kedua kaki beliau ketika beliau sedang berwudhu. Pada saat itu Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda,

Biarkan keduanya (kedua khuf yang dipakai Rasulullah), karena aku memakai keduanya dalam keadaan suci,” (HR Al-Bukhari: 1/62, Muslim: 22, Kitab Ath-Thahadar, dan Imam Ahmad: 4/251).

2. Kedua khuf tersebut menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh

3. Kedua khuf tersebut tebal sehingga kulit kakinya tidak terlihat dari bawah

4. Sesuai dengan batasan waktu mengusap khuf
Batas waktu mengusap khuf itu tidak lebih dari satu hari satu malam bagi orang yang bermukim, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang mengadakan perjalanan.Hal ini berdasarkan pada perkataan sahabat Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahuanhu, “Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam membuat batas waktu tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang melakukan perjalanan dan satu haru satu malam bagi orang yang bermukim (yakni dalam hal mengusap khuf),” (HR Muslim: 85, Kitab Ath-Thaharah).

5. Tidak melepas kedua khuf-nya setelah mengusapnya
Jika dia melepasnya, maka dia wajib membasuh kedua kakinya, jika tidak membasuh kedua kakinya maka wudhunya tidak sah.

6. Tidak disyaratkan suci ketika mengusap perban
Mengusap perban tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci dan dalam waktu tertentu. Akan tetapi, disyaratkan agar perban itu tidak melebihi daerah luka selain daerah yang harus diikat.

Dan perban itu tidak dilepas dari tempatnya serta lukanya itu belum sembuh. Apabila perban itu jatuh atau lukanya sembuh, maka tidak sah lagi mengusapnya dan wajib baginya untuk membasuhnya.

Catatan-catatan:
1. Boleh mengusap surban kepala karena bahaya dingin atau dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Muslim,

BACA JUGA:  Adz-Dzahabi tidak Mengkritik Imam Ibnu Taymiyyah

Bahwasanya Nabi Muhammad Shallahu’alaihi Wasallam pernah berwudhu dalam perjalanannya, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan surbannya,” (HR Muslim: 1/230, Kitab Ath-Thaharah).

Akan tetapi, bolehnya mengusap surban tersebut harus disertai dengan mengusap sebagian ubun-ubun, sebagaimana disebutkan dalam hadist tersebut diatas.

2. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam mengusap khuf, perban, dan sejenisnya.
Dalam hal mengusap sepatu, perban, dan penutup kepala seperti surban dan lainnya, apa yang dibolehkan bagi laki-laki juga diperbolehkan untuk perempuan dengan ketentuan yang sama. Wallahu’alam bish shawwab.

Baca juga:
Mengusap Khuf dan Perban: Dalil Mengusap Khuf dan Perban

Mengusap Khuf dan Perban: Tata Cara Mengusap Khuf dan Perban

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button