Uncategorized

KUA Tasikmalaya Tolak Pendaftaran Nikah Penganut Ahmadiyah

Tasikmalaya, Mukminun.com – Sepasang penganut agama Ahmadiyah di Tasikmalaya terpaksa menunda pernikahan lantaran Kantor Urusan Agama (KUA) Tasikmalaya enggan melayani administrasi pasangan tersebut.

Ketika ditanya mengenai alasan penolakan tersebut, pihak KUA Tasikmalaya berdalih mengikuti peraturan yang ada bahwa Ahmadiyah dianggap bukan agama Islam.

“KUA tidak akan melayani pernikahan jemaah Ahmadiyah. KUA hanya melayani umat Islam,” tutur Ahmad Fathoni, Kepala Kementrian Agama Kota Tasikmalaya.

Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh KUA Tasikmalaya merupakan wujud ketaatan menjalankan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan suatu aliran sesat.

Oleh karena itulah, imbuh Ahmad, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan undang-undang dan peraturan tentang pernikahan umat penganut agama Ahmadiyah.

Penolakan kali ini pun bukan pertama kali terjadi mengingat awal November 2012 lalu KUA Kec. Slawu, Tasikmalaya juga menolak melayani pernikahan sejoli yang diketahui sebagai penganut Ahmadiyah.

Di sisi lain, kepada Tempo Ahmad mengaku bahwa KUA Tasikmalaya sendiri sebenarnya pernah menikahkan sepasang penganut agama Ahmadiyah pada Februari 2012 silam.

Namun, pihak KUA Tasikmalaya segera membatalkan administrasi pernikahan pasangan penganut Ahmadiyah tersebut setelah mengetahui latar belakang kedua mempelai tersebut.

“Pendaftaran pernikahan pasangan jemaah Ahmadiyah yang terakhir terjadi pada Februari 2012,” ungkap Ahmad pada Selasa (11/12). Wallahu’alam bish shawwab. (Tempo/Mukminun)

BACA JUGA:  Mengatasi Adik-Kakak yang Suka Berantem di Rumah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button