Uncategorized

Mengucapkan ‘Alaihissalam’ untuk Selain Nabi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Pertanyaan saya tentang Hazrat Ali (RzA). Banyak orang suni memakai “Alaihissalam” untuk Hazrat Ali, Hazrat Husain, dll. Jadi, apakah ini boleh? Bagaimana kita membantah mereka?
Mereka berargumen bahwa “Alaihissalam” juga dipakai kepada Maryam, padahal beliau bukan nabi. Pun demikian dengan Hazrat Khidir dan Imam Mahdi. Mohon beri saya dalil yang bisa membuat dia paham akan hal ini.
Jazaakallah
Jawaban oleh Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Penggunaan engkapan “Alaihissalam” untuk Ali atau sahabat lainnya, atau untuk selain sahabat, adalah boleh, karena maknanya sahih (benar).
Pun demikian dengan mengucapkan “Rahimahullah” saat menyebut Tabiin. Itu juga boleh, karena ini semua adalah doa untuk mereka.
Akan tetapi, umumnya kita mengucapkan:
1. “Alaihissalam” ketika menyebut Nabi,
2. “Radhiyallahu Anhu” ketika menyebut salah satu sahabat, dan
3. “Rahimahullah” ketika menyebut salah satu Tabiin dan mereka yang datang setelah para Tabiin dan seterusnya.
Jadi, menyelisihi kaidah umum ini ketika menyebut salah satu Sahabat atau Tabiin secara khusus, seperti mengucap “Alaihissalam” ketika menyebut Ali, Fatimah, Hasan atau Husain saja dan tidak melakukan hal yang sama ketika menyebut sahabat atau Tabiin lain, maka yang seperti ini hendaknya tidak dilakukan.
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam tafsirnya:

(قُلْتُ) وَقَدْ غَلَبَ هَذَا فِي عِبَارَةِ كَثِيرٍ مِنَ النُّسَّاخِ لِلْكُتُبِ أن ينفرد عَلَيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  بِأَنْ يُقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ مِنْ دُونِ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَوْ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ، وَهَذَا وَإِنْ كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا، لكن ينبغي أن يسوي بَيْنَ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ فَإِنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّعْظِيمِ وَالتَّكْرِيمِ، فَالشَّيْخَانِ وَأَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُثْمَانُ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ رَضِيَ اللَّهُعَنْهُمْ أَجْمَعِينَ.
(Saya berkata): “Sudah galib bahwa banyak penulis buku mengkhususkan Ali dengan Radhiyallahu Anhu dengan mengatakan “Alaihissalam” atau “Karramallahu Wajhah” dan tidak mengatakan yang sama ketika menyebut nama-nama sahabat lainnya. Maka meskipun maknanya sahih, hendaknya kita meletakkan para sahabat di posisi yang sama, karena ini termasuk dalam bab mengagungkan dan memuliakan. Dalam hal ini, dua tetua (Abu Bakar dan Umar bin Khattab) Amirul Mukminin, serta Usman bin Affan adalah lebih prioritas daripada beliau, semoga Allah meridhoi mereka semuanya.
Selain itu, harap dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai “Alaihissalam” bagi selain para Nabi.
Fatwa No: 163193
Tanggal: 28 Agustus 2011 (29 Ramadan 1432)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Tindak Pidana Korupsi di dalam Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button