Adab

Hukum Memakai Baju Merah dan Tidur dengan Selimut Merah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Apakah tidur dengan memakai selimut merah hukumnya haram? Rasulullah ﷺ melarang memakai baju merah. Saya baca di mana itu saya lupa bahwa kata Labisa, yang berarti memakai dalam bahasa Arab, juga merujuk pada karpet. Jadi, apakah memakai baju merah itu dilarang? Apakah menggunakan karpet merah juga dilarang? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Tidak masalah tidur dengan memakai selimut merah, serta menggunakan karpet berwarna merah dan semisalnya. Pada prinsipnya boleh, dan tidak ada nash-nash syar’i yang melarangnya.

Juga, tidak masalah memakai baju berwarna merah jika tidak ada niat untuk mencari popularitas (agar dilihat orang karena merah adalah warna mencolok –pent) atau untuk mengikuti kebiasaan para wanita. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai baju warna merah:

Abu Juhaifah Radhiyallahuanhu berkata:

وَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ

”Rasulullah ﷺ keluar dengan memakai baju merah,” [HR Bukhari].

Al-Bukhari Rahimahullah menulis satu bab di dalam bukunya Sahih Bukhari dengan judul: Salat dengan memakai baju merah, yang di dalamnya beliau mengutip hadis ini.

Selain itu, Al-Bara Radhiyallahuanhu meriwayatkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ لَهُ شَعَرٌ يَبْلُغُ شَحْمَةَ أُذُنِهِ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ لَمْ أَرَ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ

”Rasulullah ﷺ adalah seorang yang berdada bidang, jarak antara kedua bahunya agak panjang. Beliau mempunyai rambut hingga menyentuh ujung telinga. Dan aku pernah melihat beliau mengenakan baju merah dan tidak pernah kulihat ada yang lebih bagus dari baju itu,” [HR Bukhari].

Tentang hadis yang berbunyi:

نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ

“Saya dilarang memakai kain yang berwarna merah…” [HR An-Nasai: 5281. Al-Albani: Sahih].

Pertama, hadis ini berlaku untuk baju warna merah, bukan selimut atau karpet warna merah.

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Sunah terhadap Orang Meninggal

Kedua, beberapa ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan ketidaksukaan (makruh) dan bukan larangan.

Al-Hafiz Ibnu Hajar, di dalam bukunya Fathul Bari, memilih pendapat Imam Malik sebagai pendapat yang paling kuat dalam hal ini, di mana beliau mengutip pernyataan Imam Malik:

“Tidak disukai memakai baju warna merah secara umum dengan tujuan untuk berhias dan mencari popularitas (biar dilihat orang banyak). Akan tetapi, boleh memakainya di rumah atau ketika bekerja.”

Wallahua’alam bish shawwab.

Fatwa No: 350974
Tanggal: 17 Zulhijjah 1438 (8 September 2017)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button