Fiqih

Hukum Rocky Mountains Oysters (Testikel Hewan Hidup)

 
Pertanyaan: Apakah boleh kami memakan “rocky mountains oysters”? Makanan ini terbuat dari testikel (buah zakar) hewan yang masih hidup. (Buah zakar ini diambil dari hewan muda yang masih hidup untuk keperluan neuter (kebiri) – Wikipedia).
 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya. Selawat dan salam semoga tercurah kepadanya, keluarganya, dan sahabatnya.
 
Tidak boleh memakan dari apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup, baik itu testikelnya, ekornya, atau yang lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
 
Apa-apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup dianggap sebagai daging mati (bangkai),” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Al-Albani: Sahih).
 
Maknanya adalah bahwa daging apa saja yang dipotong dari seekor hewan, padahal hewan itu masih hidup, maka dagingnya dianggap bangkai, dan hukumnya tidak boleh untuk memakan yang demikian itu karena Allah ﷻ berfirman:
 
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ…ٞ ٣ 
 
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (QS Al-Maidah: 3).
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa: 88681
Tanggal: 9 Syaban 1425 (23 September 2004)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
 

BACA JUGA:  Fiqih Zakat Fitrah: Pengertian, dll

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button