Uncategorized
Memotong Kumis dan Menumbuhkan Jenggot
Pertanyaan:
Bagaimana seorang Muslim memotong kumis? Apakah boleh memendekkan jenggot? Apakah hal itu diperbolehkan? Apa batasannya?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺadalah hamba dan utusanNya.
Ibnu Umar Radhiyallahuanhum meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺbersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Berbedalah dari orang-orang musrik, yaitu dengan menumbuhkan jenggot dan memotong kumis,” (HR Bukhari, Muslim).
Para ulama memberikan beberapa penafsiran terhadap perintah memotong kumis di dalam hadis di atas. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa:
1. Rambut kumis yang menutupi bibir harus dipotong; sedang ulama yang lainnya berpendapat bahwa
2. Seluruh rambut kumis harus dicukur sehingga putihnya kulit di bawah kumis jadi terlihat; kelompok ketiga berpendapat bahwa
3. Rambut kumis harus dicukur secara sempurna.
Akan tetapi, Imam Malik Rahimahullah menilai bahwa pendapat terakhir adalah makruh di dalam syariat. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah lebih baik memakai salah satu dari dua pendapat pertama di atas.
Memendekkan jenggot adalah bolehbagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, yaitu dengan memotong rambut jenggot yang panjangnya melebihi kepalan tangan.
Diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Umar Radhiyallahuanhum sedang menunaikan ibadah haji atau umrah dan beliau terbiasa menggenggam jenggotnya dengan tangannya lalu memotong rambut jenggot yang panjangnya melebihi kepalan tangannya itu.
Sebaliknya, memendekkan jenggot di luar haji atau umrah adalah bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ, yang sebenarnya hukumnya wajib.
Alhasil, orang yang memendekkan jenggotnya, sesungguhnya dia tidak menumbuhkan jenggot secara penuh dan bertentangan dengan perintah Rasulullah ﷺ.
Allah ﷻ berfirman:
… فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣
“…maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih,” (QS An-Nuur: 63)
Apabila jenggot tumbuh dengan sangat panjang dan melebar, sehingga mengganggu penampilan seseorang, maka beberapa ulama berpendapat akan bolehnyamemendekkan jenggot jika memang demikian keadaannya sehingga penampilan orang tersebut menjadi lebih moderat dan terlihat normal.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 1414
Tanggal: 6 Rajab 1434 (15 Mei 2013)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)