Uncategorized

Secarik coretan tentang Etika Bercanda

Di suatu grup Whatsapp, seorang ikhwan mengirim artikel singkat tentang lelucon “islami.” Ada yang tertawa, ada yang mengirim “jempol,” ada pula yang menanyakan kesahihan cerita tersebut.

Dari sinilah perbincangan di grup tersebut menjadi ramai. Ada yang setuju dengan pertanyaan di atas, ada pula yang berkilah, “Apa salahnya? Selama niat si penulis baik, in sya Allah tidak masalah, kan?
Meski tidak seluruhnya bertentangan dengan syariat, tetapi yang menjadi rancu adalah pemakaian kisah yang belum tentu “sahih” untuk keperluan dakwah.
Saya sendiri belum mengetahui hukumnya, serta perbedaan di kalangan ulama tentang hal tersebut, tetapi menurut kami pribadi, ada yang janggal dengan ungkapan semisal, “Selama niat si penulis baik, in sya Allah tidak masalah, kan?
Ungkapan seperti ini sering dipakai oleh mereka yang membuat inovasi dalam peribadatan. Bisa saja niat mereka baik, niat mereka ikhlas karena Allah, tetapi caranya yang kadang menyimpang dari tuntunan sunnah yang sahih.
Coba tanyakan kepada mereka, “Kenapa berbuat demikian, Mas?” Niscaya sebagian ada yang menjawab, “Kan niatnya baik, Mas? Emang salah?”
Padahal, Allah meminta dua syarat dalam peribadatan, satu ikhlas karena Allah, dua benar tuntunannya dari Nabi Muhammad .
Coba, mari kita renungkan kembali firman Allah :
بَلَىٰۚ مَنۡ أَسۡلَمَ وَجۡهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحۡسِنٞ فَلَهُۥٓ أَجۡرُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ١١٢
(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” (QS Al-Baqarah: 112).
Yang dimaksud dengan, أسلم وجهه لله adalah mengikhlaskan niat, semata untuk Allah , tanpa ada upaya untuk menyekutukannya, sedangkan وهو محسن berarti mengikuti tuntutan Nabi dalam pelaksanaannya.
Jika kita rujuk ungkapan di atas dengan dua syarat diterimanya ibadah di atas, maka benar bahwa si penulis telah memenuhi syarat pertama, yaitu niat yang baik karena Allah . Akan tetapi, bagaimana dengan syarat kedua?
Di sinilah letak permasalahannya. Perlu dikaji ulang, apakah cerita itu sahih, atau rekayasa? Jika memang sahih, maka itu baik, lalu bagaimana jika kisah itu hanya rekayasa?
Mari kita ingat kembali ajaran Rasulullah tentang kaidah bercanda. Kala itu beliau bercanda dengan para sahabat, termasuk Abu Hurairah Radhiyallahuanhu. Mereka berkata, “Ya Rasulullah, Anda telah mencandai kami!”
Maka beliau bersabda:
إني لا أقول إلا حقا
“Sesungguhnya aku, tidak akan berkata kecuali yang benar,” (HR Bukhari dalam Shahih Adabul Mufrad: 200/265).
Ada pula kisah candaan beliau lainnya, yakni ketika beliau dimintai tunggangan, beliau mempersilakan orang yang meminta tunggangan tadi dengan menaiki unta beliau sembari bersabda:
أنا حاملك على ولد ناقة
“’Saya menaikkanmu di atas anak unta betina!”
Orang itu keheranan. Ia mengira bahwa dirinya akan menunggangi seekor unta kecil yang masih “anak-anak”. Wajar jika kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang bisa saya lakukan dengan seekor anak unta betina?”
Maka Rasulullah menjawab:
وهل تلد الإبل إلا النوق
“Emang ada unta yang melahirkan selain anak unta?” (HR Bukhari dalam Sahih Adabul Mufrad: 202/268).
Para sahabat pun juga bercanda. Bakar bin Abdullah berkata, “Para sahabat Nabi pernah saling melempar semangka. Padahal, mereka adalah tokoh,” (HR Bukhari dalam Sahih Adabul Mufrad: 201/206).
Abu Darda Radhiyallahuanhu berkata,
اللَّهْوُ فِي ثَلاَثٍ: تَأْدِيبِ فَرَسِكَ وَرَمْيِكَ بِقَوْسِكَ وَمُلاَعَبَتِكَ أَهْلَكَ
Permainan ada pada tiga hal; melatih kudamu; memanah dengan busurmu; bercanda dengan istrimu,” (dalam Al-Qurab fi Fadhlir Ramyi, dan dinilai sahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahih Jami Ash-Shaghir: 5498).
Iya, kan? Meski Rasulullah bercanda, dan para sahabat pun juga bercanda, tetapi candaan mereka tidak mengandung dusta. Islam itu agama yang sempurna, sehingga urusan bercanda pun ada aturan “fikihnya.”
Akan tetapi, tulisan ini juga bukan penegasan bahwa kami adalah ahli fikih. Seperti yang kami sampaikan di atas, kami belum mengetahui tentang bolehnya menyampaikan kisah “maudhu” (palsu) untuk kepentingan dakwah. Kiranya ada pembaca yang mengetahuinya, silakan berkomentar santun di bawah ini.
Akhukum fillah,

Irfan Nugroho
BACA JUGA:  [VIDEO] Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button