Adab

Larangan Buang Hajat di Kuburan

Matan Hadis

Dari Uqbah bin Amir Al-Juhani Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ

 “Jika aku harus berjalan di atas bara api, atau berjalan di atas pedang yang terhunus, atau berjalan dengan melepas alas kaki, itu semua lebih aku sukai daripada harus berjalan di atas kuburnya seorang muslim. Dan dalam hal ini, aku tidak melihat adanya perbedaan antara buang hajat tengah-tengah kuburan atau di tengah-tengah pasar.”

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, atau Al-Hafiz Al-Kabir Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ibnu Majah Al-Qazwaini di dalam kitabya Sunan Ibnu Majah nomor 1567.

Di dalam Al-Zawaid disebutkan bahwa sanad hadis ini sahih, karena Muhammad bin Ismail adalah syaikh-nya Ibnu Majah, dan beliau dianggap tsiqah oleh Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Hibban. Rijal di dalam sanad hadis ini sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh dua masayikh (Imam Bukhari dan Imam Muslim), (Hasiyah As-Sindi Ala Ibnu Majah).

Judul Hadis

Imam Ibnu Majah rahimahullah memasukkan hadis ini dalam bab Jenazah, dengan judul “Larangan berjalan dan duduk di atas kuburan.”

Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Islamiyah memasukkan hadis ini ke dalam bab Buang Hajat, dengan judul, “Larangan buang hajat di kuburan.”

Hikmah Hadis

1. Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata:

“Para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiah berpendapat bahwa hukumnya makruh jika seseorang buang hajat di kuburan. Ibnu Abidin berkata, “Karena mayat akan tersakiti dengan apa-apa yang bisa menyakiti orang hidup. Jadi secara zahir, hukumnya makruh tahrim.”

“Para ulama mazhab As-Syafiiah dan Al-Hanabilah berpendapat makruh tahrim, kecuali Asy-Syafiiah yang berpendapat bahwa kencing di atas kuburan hukumnya haram, sedang kalau kencing di dekat kuburan, hukumnya makruh, tidak haram, kecuali kalau di sekitar kubur Nabi, maka haram.”

2. Termasuk adab adalah orang muslim yang hidup menghormati orang muslim yang sudah mati. Tertulis di dalam Ensiklopedia Hadis Durar Saniyah:

BACA JUGA:  Adabul Mufrad 7: Berbakti kepada Orang Tua Meskipun Zalim

وفي الحديثِ: أنَّ الأمواتَ لهم حُرمةٌ مثلُ الأحياءِ.

وفيه: النَّهيُ عن قَضاءِ الحاجةِ فوقَ القبرِ.

وفيه: النَّهيُ عن المَشْيِ فوق المقابرِ.

“Orang yang mati, mereka memiliki hak untuk dihormati seperti orang yang masih hidup. Di dalam hadis ini terdapat larangan buang hajat di atas kuburan, juga larangan dari berjalan di atas kuburan.”

3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid pernah ditanya tentang kebiasaan beberapa orang yang buang hajat di area pemakaman muslim, maka beliau berkata:

لا شكّ أن هذا عمل منكر وقبيح واعتداء على حرمة الأموات ، والقبر للميت كالبيت للحيّ

“Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan seperti ini adalah perbuatan mungkar dan jelek, dan termasuk pelanggaran terhadap kehormatan orang yang sudah meninggal dunia. Bagi orang yang sudah meninggal dunia, kubur itu seperti rumah bagi orang yang masih hidup,” (Fatwa Islam Sual wa Jawab: 6050).

4. Tentang makna sabda Nabi :

وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ

“Dan dalam hal ini, aku tidak melihat adanya perbedaan antara buang hajat tengah-tengah kuburan atau di tengah-tengah pasar,” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berkata, “Kedua tindakan itu sama jeleknya.”

5. Syaikh Khalid Al-Juhani di dalam syarah Sahih Adab Al-Islamiyah berkata:

– Haramnya buang hajat di tengah-tengah kubur

– Islam memuliakan orang Islam, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia

– Haramnya berjalan di atas kubur orang Islam

– Kesempurnaan syariat Islam di semua aspek kehidupan.

 

Sukoharjo, 13 Juli 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button