Fiqih

Ulama yang Mencapai Derajat Mujtahid Mutlak

 

Pertanyaan: Mohon sebutkan nama-nama ulama Mujtahid Mutlak (ulama yang berkompeten untuk membuat ijtihad), selain empat imam yang selama ini kita kenal itu. Adakah Mujtahid Mutlak di zaman ini?

 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Kami tidak bisa mengatakan apakah ada ulama kontemporer yang telah mencapai derajat Mujtahid Mutlak.
 
Tetapi untuk ulama di zaman dahulu, selain imam yang empat:
1. Abu Haneefah,
2. Maalik,
3. Ash-Shaafiʻi, dan
4. Ahmad.
 
Diriwayatkan bahwa ada banyak ulama yang telah mencapai derajat ulama Mujtahid Mutlak, beberapa di antaranya adalah:
 
– Abu Yoosuf;
– Muhammad ibn Al-Hasan;
– Zufar;
– Ath-Thawri;
– Al-Awzaʻi; dan
– Muhammad ibn Nasr,
– Muhammad ibn Jareer At-Tabari,
– Ibn Khuzaymah, dan
– Ibn Al-Munthir.
 
Al-Jalaal As-Suyooti menulis satu bab di dalam kitabnya Taqreer Al-Istinaad fi Tafseer Al-Ijtihaad untuk menjelaskan bahwa ijtihad itu tak pernah berhenti.
 
As-Subki menyatakan di dalam bukunya Tabaqaat Ash-Shaafiʻiyyah bahwa mereka telah mencapai derajat Mujtahid Mutlak. Beliau menulis daftar beberapa ulama yang beliau yakini telah mencapai derajat Mujtahid Mutlak, beberapa di antaranya adalah;
 
– Al-ʻIzz ibn ʻAbd As-Salaam,
– An-Nawawi,
– Ibn Daqeeq Al-ʻEed,
– Shaykhul-Islam Ibn Taymiyyah,
– At-Taqiyy As-Subki,
– Siraaj Ad-Deen Al-Bulqeeni, dan lainnya.
 
Beliau menyebut dirinya sendiri telah mencapai derajat tersebut.
 
Di sisi lain, Al-Qarafi berkata di dalam bukunya Al-Furuuk, “Mayoritas ulama berpendapat syarat untuk menjadi mujtahid mutlak seperti tersebut di atas belum bisa dipenuhi oleh ulama di abad keempat Hijriah dan seterusnya…”
 
Wallahu’alam bish shawwab
 
Fatwa: 322894
Tanggal: 13 Rajab 1437 (21 April 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Definisi dan Macam-macam Riba menurut Quran dan Hadis

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button