Uncategorized

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Pertanyaan:
Satu dari sekian cara untuk membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan adalah memberi makan kepada 60 orang miskin. Apakah definisi miskin di sini? Berapa yang harus saya bayar jika saya ingin memberinya dalam bentuk uang, bukan makanan? Apa boleh memberikannya kepada anak-anak?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Orang miskin adalag orang yang tidak punya kekayaan atau tidak cukup harta untuk memenuhi kebutuhannya dan juga mereka yang di bawah asuhannya.
Jika Anda memberinya uang, bukan makanan, sebagai fidyah, maka Anda harus membayar senilai total harga makanan yang biasanya.
Memberi fidyah kepada anak-anak tidaklah sah kecuali anak-anak tersebut tergolong miskin dan Anda membayarkannya kepada wali-wali mereka.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 40617
Tanggal: 16 Syaban 1436 (4 Juni 2015)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Bab 13 Adabul Mufrad: Berbuat Baik kepada Ayah yang Musyrik

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button