Suci dari Nifas Kurang dari 40 Hari. Haruskah Berpuasa?
Pertanyaan:
Seorang wanita yang baru melahirkan sudah suci dari nifas dalam waktu kurang dari 40 hari. Apakah dia harus berpuasa (karena sucinya itu bertepatan dengan Bulan Ramadan)?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:
“Iya. Segera setelah sucinya seorang wanita yang baru melahirkan, meski belum sampai 40 hari, dia harus lekas berpuasa, jika bertepatan dengan Bulan Ramadhan. Dia juga harus segera salat dan boleh juga bagi suaminya untuk berhubungan badan dengannya karena dia sudah suci dan tidak ada larangan baginya untuk berpuasa, salat, atau berhubungan badan.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 136459
Tanggal: 12 Rajab 1431 (24 Juni 2010)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)