FiqihKeluarga

Cerai ketika Wanita sedang Haid

Pertanyaan: Wahai Syaikh, saya memohon fatwa dari Anda tentang wanita yg dicerai ketika dia sedang haid, apakah cerai ketika wanita sedang haid sah? Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda

تَقُولُ السَّائِلَةُ يَا سَمَاحَةَ الشَّيْخِ: أَرْجُو فَتْوَى مِنْكُمْ فِي طَلَاقِ الْمَرْأَةِ وَهِيَ حَائِضٌ، هَلْ يَقَعُ الطَّلَاقُ وَالْمَرْأَةُ حَائِضٌ أَثَابَكُمُ اللَّهُ؟

Jawaban oleh Syaikh bin Baz Rahimahullah.

هَذَا المَوْضُوعُ فِيهِ خِلَافٌ بَيْنَ العُلَمَاءِ 

Masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

أَكْثَرُ العُلَمَاءِ يَرَوْنَ أَنَّهُ يَقَعُ الطَّلَاقُ فِي الحَيْضِ هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ

Mayoritas ulama berpendapat bahwa cerai ketika wanita sedang haid adalah sah, dan ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu.

وَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَقَعُ، إِذَا كَانَ يَعْلَمُ الزَّوْجُ أَنَّهَا فِي الحَيْضِ

Sebagian ulama berpendapat bahwa perceraian tidak sah jika suami mengetahui istrinya sedang haid.

إِذَا طَلَّقَهَا فِي الحَيْضِ فَقَدْ أَثِمَ وَلَا يَقَعُ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ

Jika suami menceraikan istrinya dalam keadaan haid, maka dia berdosa dan perceraian tidak sah jika dia tahu.

أَمَّا إِذَا كَانَ مَا يَعْلَمُ إِلَّا بَعْدَ الطَّلَاقِ مِنْهَا فَالطَّلَاقُ يَقَعُ إِذَا كَانَ لَا يَعْلَمُ.

Namun, jika dia tidak mengetahui keadaan haid istrinya kecuali setelah perceraian terjadi, maka perceraian tersebut sah jika dia tidak mengetahui.

أَمَّا إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا حَائِضٌ قَبْلَ أَنْ يُطَلِّقَ، ثُمَّ أَقْدَمَ عَلَى الطَّلَاقِ فَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يَقَعُ وَعَلَيْهِ التَّوْبَةُ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ

Namun, jika dia tahu bahwa istrinya sedang haid sebelum menceraikannya, kemudian tetap melanjutkan perceraian, maka yang benar adalah perceraian tersebut tidak sah, dan dia harus bertaubat karena hal itu tidak diperbolehkan.

أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَعْلَمُ حَالَهَا وَطَلَّقَهَا، ثُمَّ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا حَائِضٌ فَالطَّلَاقُ يَقَعُ، طَلَاقُهُ يَقَعُ إِذَا كَانَ لَا يَعْلَمُ. نَعَمْ.

Namun, jika dia tidak tahu keadaan istrinya dan menceraikannya, kemudian diberi tahu bahwa istrinya sedang haid, maka perceraian tersebut sah, perceraian tersebut sah jika dia tidak tahu. Ya. Wallahua’lam

Sumber: Nur Alad Darbi: 1887

BACA JUGA:  Jika Imam Membaca Keras di Rekaat Tiga Magrib

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button