Fikih Dorar: Definisi Nafkah dan Hikmahnya
Pembaca rahimakumullah, apa definisi nafkah? Bagaimana aturan Islam tentang nafkah? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqihiyah Dorar Saniyah > Kitab Nafaqat > Definisi Nafkah dan Hikmah Pensyariatan Nafkah. Teruskan membaca!
Definisi Nafkah
Definisi nafkah secara istilah adalah:
Kecukupan orang yang berada di bawah tanggungannya, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya, (Al-Mubdi li Burhanudin Ibnu Muflih: 7/141. Muntaha Al-Iradat li Ibni Najjar: 4/439. Al-Iqna li Al-Hajjawi: 4/136. I’anatut Talibin li Ad-Dimyati: 4/110).
Hikmah Disyariatkannya Nafkah
Allah ta’ala mensyariatkan nafkah kepada orang yang wajib menanggungnya karena beberapa hikmah, di antaranya:
1 – Nafkah kepada istri; karena dia terikat pada suaminya dan tidak bisa bekerja, maka Allah menetapkan nafkah untuknya dari suaminya, (Al-Mugni li Ibni Qudamah: 8/195).
2 – Nafkah kepada orang tua disyariatkan ketika mereka membutuhkan nafkah; sebagai bentuk kebaikan dan bakti kepada mereka, (Syarh Muntaha Al-Iradat lil Buhuti: 3/238).
3 – Nafkah kepada kerabat yang miskin disyariatkan karena itu adalah bentuk silaturahim dan bantuan dari hak-hak kekerabatan, dan Allah telah menetapkan hak bagi kerabat. Wallahua’lam
Karangasem, 25 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni,merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin)