Uncategorized

Mudarah dan Pengaruhnya terhadap Al-Wala wal Bara

Oleh Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Mudarah adalah menghindari mafsadah (kerusakan) dan kejahatan dengan ucapan yang lembut, atau meninggalkan kekerasan dan sikap kasar, atau berpaling dari orang jahat jika ditakutkan kejahatannya atau terjadinya hal-hal yang lebih besar dari kejahatan yang sedang dilakukan.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
شركم من التقاه الناس خشية من شره
“Sejahat jahat kalian adalah yang ditakuti manusia karena mereka khawatir akan kejahatannya,” [HR Ibnu Abu Dunya].
Dari Aisyah Radhiyallahuanha bahwa seorang lelaki meminta izin masuk menemui Nabi صلى الله عليه وسلم, lantas beliau sabda,
“Dia saudara yang jelek dalam keluarganya.”
Ketika orang itu masuk dan menghadap Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau berturur kata kepada tamu tersebut dengan ucapan yang lembut. Maka Aisyah bertanya, “Tadi Anda mengatakan tentang dia seperti apa yang engkau katakan.”
Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إن الله يبغض الفحش والتفحش
“Sesungguhnya Allah membenci fuhsya (ucapan keji) dan tafahasya (perbuatan keji),” [HR Ahmad].
Nabi صلى الله عليه وسلم telah berbuat mudarah dengan orang tadi ketika dia menemui Nabi صلى الله عليه وسلم padahal orang tersebut dikenal jahat. Itu karena beliau menginginkan kemaslahatan agama.
Maka hal ini menunjukkan bahwa Mudarah tidak bertentangan dengan Al-Wala wal Bara, kalau memang mengandung kemslahatan yang lebih banyak dalam bentuk menolak kejahatan atau menundukkan hatinya atau memperkecil dan memperingan kejahatan.
Ini adalah salah satu metode dalam berdakwah kepada Allah. Termasuk di dalamnya adalah Mudarah Nabi صلى الله عليه وسلم terhadap orang-orang munafik karena khawatir akan kejahatan mereka dan untuk menundukkan hati mereka dan orang lain.

BACA JUGA:  Tanya Jawab Islam: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Mujahidin?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button