Tanya Jawab Islam: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Mujahidin?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Sesungguhnya Allah menjadikan mujahidin fii sabilillah sebagai salah satu golongan penerima zakat, pejuang di jalan Allah boleh kita beri zakat, tetapi siapakah pejuang di jalan Allah itu?
Definisi pejuang di jalan Allah adalah seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam manakala beliau ditanyai tentang seorang lelaki yang berperang karena keberanian, berperang karena kesatriaan, berperang untuk memperlihatkan tingginya kedudukannya.
Manakah di antara itu yang tergolong fii sabilillah? Lalu Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam memberi kita sebuah timbangan normatif yang adil dengan bersabda,
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
“Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia tergolong fii sabilillah,” (HR Bukhari, 2810).
Setiap orang yang berperang untuk tujuan meninggikan kalimat Allah, menetapkan syariat Islam, memenangkan agama Allah di negara-negara kafir, adalag termasuk fii sabilillah, boleh diberi zakat, baik diberibuang dirham untuk membantunya berjihad, maupun dibelikan perlengkapan untuk mempersiapkan perang.
Al Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2002. Majmu Fatawa – Solusi Problematika Umat Islam seputar Aqidah dan Ibadah. Penerjemah: Qosdi Ridwanullah, dkk. Solo: Pustaka Arafah, hal. 472