Uncategorized

Tradisi dan Sarana Hukumnya Boleh, Kecuali Ada Dalil yang Melarang

Pertanyaan:
Di fatwa sebelumnya, Anda mengatakan:

“Karena demonstrasi adalah sarana, maka tidak diperlulan dalil khusus yang membuktikan kebolehannya. Karena pada prinsipnya, sarana hukumnya boleh. Siapa saja yang mengklaim bahwa demonstrasi adalah haram, dia wajib menyediakan bukti tentang larangan tersebut.”

Saya tidak ngerti apa yang Anda maksud ketika Anda mengatakan, “Pada prinsipnya, sarana hukumnya boleh.”

Apa maksud “sarana” di sini dan mana dalilnya dari Quran dan Sunah atas pernyataan tersebut? 

Mohon berikan contoh agar lebih jelas.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Sudah mashur di dalam Kaidah Ushul Fikih bahwa pada prinsipnya, tradisi (atau kebiasaan) dan perkara apa saja hukum asalnya adalah boleh dan halal, dan hukum tersebut tidak bisa diubah dari asalnya kecuali dengan dalil sahih (dari Kitabullah dan Sunah Rasul) yang terbebas dari pertentangan yang setara atau lebih kuat darinya.

Dengan dasar inilah para imam kita, yang merumuskan Kaidah Ushul Fikih, menyusun satu kaidah di antara sekian Kaidah Ushul Fikih yang dengannya hukum atas suatu perkara bisa diketahui apabila hukum atas perkara tersebut tidak diriwayatkan (secara tersurat).

Misal, Imam Suyuti berkata:

“Pada prinsipnya, semua perkara itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.”

Ada banyak dalil tentang kaidah ini di dalam Quran dan Sunah Rasulullah dan Anda bisa merujuk dalil-dalil tersebut di buku-buku Ushul Fikih, dan secara umum, sarana juga termasuk di dalam tradisi.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 118916
Tanggal: 11 Rabiul Awal 1430 (8 Maret 2009)
Sumber: http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=118916

BACA JUGA:  Sunatan atau Khitan bagi Wanita Muslim

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button