Uncategorized

Jamaah Tabligh, Sikap Pertengahan terhadap Mereka

Pertanyaan:
Saya membaca di suatu situs (yang membahas tentang Jamaah Tabligh). Di sana disebutkan bahwa Jamaah Tabligh adalah kelompok yang menyebarkan kesyirikan dan bidah. Apakah ini benar? Jika iya, mohon jelaskan ke saya.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Menurut pengetahuan kami, Jamaah Tabligh tidak menyeru kepada kesyirikan. Mereka adalah jamaah dari kaum muslimin yang dikenal memiliki peran vital dan besar di ladang dakwah.
Para ulama dan penyeru kepada Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang Jamaah ini. Beberapa dari mereka mendukungnya, dan beberapa lainnya mengkritisi mereka.
Pendapat pertengahan (tentang Jamaah Tabligh) adalah tidak mengutuknya secara total, juga tidak menyetujuinya secara total. Akan tetapi, pujilah amal-amal saleh mereka, yang sesuai dengan Sunah, dan ingkari mereka dalam amal-amal yang tidak berasal dari Sunah. Inilah pendapat pertengahan yang seharusnya diadopsi oleh umat Islam ketika mengevaluasi kelompok Muslim mana saha, baik itu Jamaah Tabligh atau pun yang lainnya.
Meski demikian, pembahasan secara menyeluruh tentang keutamaan suatu Jamaah Muslim yang bekerja untuk Islam membutuhkan pengetahuan yang luas tentang kurikulumnya, juga metode kerjanya. Yang paling mungkin, kita harus melakukan pengamatan terhadap seluruh aktivitas mereka, karena ini diperlukan untuk meraih kesimpulan akhir. Nyatanya, kami tidak berwenang untuk melakukannya.
Akhirnya, kami tegaskan bahwa amaliah setiap individu atau kelompok harus ditimbang dengan Quran, Sunah, dan amaliah para salaf yang saleh. Apa-apa yang sesuai dengan ketiga timbangan tersebut harus diterima dan apa-apa yang tidak sesuai harus ditolak, dan menasihati mereka mana saja yang merupakan kebenaran.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No : 85078  Fatwa Date : Sha’baan 21, 1423 / 28-10-2002
Fatwa: 85078
Tanggal: 21 Syaban 1423 (28 Oktober 2002)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa)

BACA JUGA:  Tuntunan Islam tentang Memberi Nama kepada Bayi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button