Uncategorized
Posisi Berdirinya Imam dalam Tata Cara Salat Jenazah
Pertanyaan:
Apakah ada dalil dari hadis yang sahih yang mendukung pendapat bahwa imam berdiri sejajar dada mayat laki-laki di dalam salat jenazah?
Jawaban oleh Fatwa Center Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah (sesembahan) yang hak (benar) untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Kami tidak menemukan hadis yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Imam harus berdiri sejajar dada mayit laki-laki dalam salat jenazah. Yang ada adalah imam berdiri sejajar kepala mayat laki-laki dan sejajar pinggang jenazah perempuan.
Samurah bin Jundub radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa seorang wanita meninggal dunia ketika melahirkan dan Rasulullah ﷺ melakukan salat jenazah untuk jenazah wanita tersebut dan beliau berdiri sejajar pinggang mayat perempuan tadi, (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, diriwayatkan pula bahwa seorang jenazah pria dibawa kepada Anas Radhiyallahuanhu dan beliau melakukan salat jenazah dengan berdiri sejajar kepala jenazah pria tersebut. Kemudian, seorang jenazah wanita dibawa pula dan beliau agak bergeser ke bawah (sejajar pinggang jenazah wanita), dan ketika beliau selesai salat jenazah, Al-‘Alaa bin Ziyad bertanya:
“Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah ﷺ berdiri seperti halnya kamu berdiri ketika salat jenazah untuk jenazah pria dan jenazah wanita tadi? Beliau (Anas Radhiyallahuanhu) menjawab, “Ya.” Perawi hadis ini berkata, “Kemudian Al-‘Alaa bin Ziyad menoleh kepada kami dan berkata, “Ingat ini,” (HR Ahmad: 12640).
Para ulama Mahzab Hanbali yang memegang pendapat bahwa imam salat jenazah berdiri sejajar dada jenazah pria menyebutkan hadis ini ketika sampai pada bagian yang berbunyi “sejajar kepala.” Mereka berkata bahwa dua bagian tersebut (dada dan kepala) letaknya saling berdekatan, itulah mengapa orang yang berdiri sejajar kepala dianggap berdiri sejajar dada.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
“Tidak ada perbedaan pendapat di mahzab kami (Mahzab Ahmad bin Hambal) bahwa yang sunad adalah imam salat jenazah berdiri sejajar pinggang mayat wanita dan sejajar dada untuk jenazah pria, atau sedikit sejajar dengan bahu.”
Kemudian beliau menyebutkan hadis Anas di atas.
Mahzab Imam Syafii mengutarakan dalil tersebut sebagai dalil agar imam salat jenazah berdiri sejajar kepala (untuk jenazah pria) kemudian beliau berkata:
“Tentang perkataan mereka, ‘Imam berdiri sejajar kepala (jenazah) pria,’ maka pernyataan ini tidak bertentangan dengan pernyataan mereka yang mengatakan bahwa imam salat jenazah berdiri sejajar dada. Itu karena letak kepala dan dada saling berdekatan. Makanya orang yang berdiri sejajar dengan salah satu dari keduanya boleh dianggap berdiri sejajar kepala dan dada.”
Wallahu’alam.
Fatwa No: 207685
Tanggal: 13 Rajab 1434 (22 Mei 2013)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)