Uncategorized

Pertanyaan tentang Sedekah: Sedekah dengan Harta Riba



Pertanyaan:
Bolehkah memberikan hasil riba dari bank ribawi kepada mereka yang membutuhkan?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad Shalih Al-Munajid
Alhamdulillah. Jika ada seseorang yang berhubungan dengan riba, kemudian ia bertaubat dan ingin membersihkan hartanya yang ia peroleh dari riba, maka diperbolehkan baginya untuk memberikan harta riba tersebut kepada fakir miskin.

Seseorang juga boleh melakukan hal yang sama pada sejumlah uang yang otomatis dimasukkan ke dalam rekening tabungannya di bank (biasa disebut bunga bank), tetapi tindakannya tersebut tidak bisa dianggap sebagai sedekah, karena Allah adalah Maha Baik dan hanya menerima yang baik dan suci.

Terkait dengan keputusan seseorang yang memutuskan untuk terus berkubang di dalam riba (meski telah mengeluarkan sedekah dengan harta riba tersebut –penerjemah), maka hal tersebut tidaklah diizinkan, karena riba sendiri merupakan salah satu dosa besar (Kabaair) dan melakukan hal tersebut adalah sama dengan menentang Allah dan Rasul-Nya, biar kata orang itu memutuskan hal tersebut dengan niat agar bisa terus bersedekah kepada fakir miskin.

Sumber: http://islamqa.info/en/2370 diterjemahkan oleh Irfan Nugroho

BACA JUGA:  (MP3 Ceramah/Kajian) Sifat Thaifah Mansurah: Mengikuti Salafush Shalih dalam Memahami Al-Quran dan As-Sunnah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button