Uncategorized

Malam Nisfu Sya’ban dan Ibadah Khusus di dalamnya

Pertanyaan:
Malam Nisfu Sya’ban 2017 jatuh pada malam Jumat 11 Mei 2017. Konon di malam Nisfu Sya’ban, umur dan ajal seseorang ditetapkan. Itulah mengapa banyak orang mengkhususkan ibadah tertentu di dalamnya. Benarkah demikian?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Tidak ada hadis marfu’ yang sahih yang berbicara tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban) yang boleh diamalkan, meskipun di dalam pembahasan Al-Fadail (keutamaan).
Beberapa hadis maqtu’ (hadis yang sanadnya tidak mencapai tingkatan di atas para tabi’in) diriwayatkan dari beberapa tabiiun, dan ada beberapa hadis lain yang statusnya Maudhu (palsu) atau Daif Jiddan (sangat lemah).
Riwayat-riwayat tersebut lantas menjadi sangat terkenal di beberapa negara yang terdapat banyak ketidaktahuan di sana. Riwayat-riwayat tersebut menyebutkan bahwa umur seseorang ditulis di hari tersebut, atau bahwa di hari itu ditentukan siapa yang akan meninggal di tahun berikutnya.
Dengan dasar ini, tidak disyariatkan untuk menghabiskan malam tersebut dengan salat, atau puasa di siang harinya, atau mengkhususkan ibadah tertentu di dalamnya. Seseorang tidak boleh tertipu dengan banyaknya orang jahil yang mengerjakan hal-hal tersebut. Wallahua’alam bish shawwab.
Syekh Ibnu Jibrin
Kalau seseorang ingin mengerjakan salat malam di malam tersebut, seperti yang dia lakukan di malam-malam lainnya, tanpa menambahinya atau mengkhususkan malam tersebut untuk ibadah tertentu, maka hal itu tidak mengapa.
Hal yang sama juga berlaku kalau dia berpuasa di siang hari tanggal 15 Sya’ban karena hari itu bertepatan dengan salah satu ayyamul bidh, karena puasa ayyamul bidh diperintahkan di tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, atau jika tanggal 15 Sya’ban ternyata bertepatan dengan hari Senin atau Kamis. Kalau 15 Sya’ban bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka tidak masalah untuk berpuasa di hari itu, selama dia tidak menambahinya dengan niat untuk mencari tambahan pahala yang tidak memiliki dalil dari riwayat-riwayat yang sahih. Wallahua’alam..
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Fatwa: 8907
Tanggal: 10 Juni 2014
Sumber: IslamQA

BACA JUGA:  Opening Ceremony of Karaton Surakarta’s Grebeg Maulud Sekaten Festival 2012

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button