Fiqih
Berbekam atau Suntik saat Berpuasa, Apa Hukumnya?
Pembaca yang dirahmati Allah ta’ala, apa hukum berbekam atau suntik saat berpuasa? Apakah keduanya termasuk hal-hal yang membatalkan puasa? Teruskan membaca artikel ini hingga akhir karena dalam masalah ini ada penjelasannya!
Syaddad bin Aws Radhiyallahuanhu meriwayatkan: “Rasulullah ﷺmemegang tanganku dan kami melewati seseorang yang berbekam di Al-Baqi, di hari ke-18 Ramadan. Melihat hal tersebut, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Orang yang membekam dan yang dibekam, puasa keduanya telah batal,” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Bukhari, Sahih).
Riwayat serupa juga dicatat melalui jalur Tsauban, Rafi’ bin Khadij, dan banyak sahabat lainnya Radhiyallahuanhum. Oleh karena itu, beberapa ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis Mutawatir (riwayat dengan jalur riwayat yang bersambung dan dari sumber yang banyak).
Akan tetapi, Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berkata, “Rasulullah ﷺ pernah dibekam selagi beliau sedang puasa dna beliau dalam keadaan Ihram,” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmizi). Menurut riwayat Abu Dawud, “Beliau dibekam selagi beliau sedang puasa.”
Selain itu, Syu’bah Rahimahullah berkata, “Saya mendengar Tsabit Al-Bunaani bertanya kepada Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, “Apakah kalian (para Sahabat) tidak menyukai bekam untuk orang yang puasa?” Beliau berkata, “Tidak (tidak karena alasan agama), kecuali kalau takut kuwalahan,” (HR Bukhari).
Abu Dawud Rahimahullah meriwayatkan hal serupa dari Anas Radhiyallahuanhu dengan berkata, “Kami tidak menganggap makruh berbekam untuk orang yang berpuasa, kecuali kalau kami khawatir bahwa bekam itu akan menimbulkan kesakitan.”
Faidah dan Hukum (dari hadis-hadis di atas):
1. Ada banyak hadis yang membuktikan bahwa orang yang dibekam dan yang membekam puasanya batal. Akan tetapi, banyak hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dibekam padahal beliau sedang berpuasa. Alhasil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbekam saat berpuasa, apakah diperbolehkan atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis yang tentang ini telah dinasakh (dianulir) oleh riwayat lain yang menunjukkan kebolehannya. Pendapat ini didukung oleh Abu Said Al-Khudri, Ibnu Mas’ud, dan Ummu Salamah Radhiyallahuanhum, juga Urwah dan Said bin Jubair. Selain itu, pendapat ini juga dipegang oleh tiga imam: Malik, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala Anhum.
Di sisi lain, Imam Ahmad berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa, dan inilah pendapat yang diambil oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Rahimahullah Ta’ala Anhum. Lajnah Daimah Arab Saudi berikut mayoritas ulama Saudi juga memilih pendapat ini. Dengan demikian, lebih baik orang yang berpuasa menghindari berbekam untuk lebih selamat.
2. Hadis Anas Radhiyallahuanhu membuktikan bahwa berbekam dapat melemahkan orang yang berpuasa sehingga menjadi terlarang. Inilah satu dari sekian hikmah syariat bahwa syariat Islam mengangkat kesulitan dari manusia dan melindungi mereka dari bahaya.
3. Alasan di balik batalnya puasa orang yang dibekam adalah bahwa bekam itu akan membuatnya kehilangan cairan. Sedang bagi orang yang membekam, puasanya juga batal karena dia bisa saja menelan darah (karena di zaman dahulu bekam dilakukan dengan menyedot darah dengan mulut -pent). Akan tetapi, jika orang yang membekam menggunakan peralatan modern, bukan dengan mulutnya, maka prosedut tersebut tidak membuat puasanya batal.
4. Hukum tentang berbekam juga berlaku pada flebotomi dan juga cara lain dalam mengeluarkan darah seperti dengan sayatan. Akan tetapi, flebotomi singkat tetap sah.
5. Jika seseorang menyengaja mimisan sebagai cara untuk menghilangkan sakit kepala atau karena alasan lain, maka puasanya tidak baik. Di sisi lain, jika dia mengalami mimisan tanpa persiapan, maka puasanya sah, meskipun darah yang keluar lumayan banyak. Akan tetapi, jika hal itu bisa membuatnya lemah dan dia perlu membatalkan puasa sebagai ganti atas hilangnya banyak darah, dia boleh membatalkan puasa karena dia tergolong orang yang sakit.
6. Memberikan sampel darah untuk dianalisis, yang jarang membuat orang menjadi lemah, tidak membatalkan puasa. Meski demikian, lebih baik orang tersebut menundanya sampai malam hari agar lebih selamat. Akan tetapi, mengambil darah dalam jumlah yang banyak tetap membatalkan puasa dan seseorang harus menundanya sampai malam hari. Tetapi, jika dia sakit dan perlu agar darahnya bekerja, dia boleh membatalkan puasa karena sakit, lalu mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut.
7. Jika orang yang puasa mengalami pendarahan besar-besaran di luar kehendaknya, karena kecelakaan atau luka, puasanya tetap bagus, kecuali dia merasa perlu untuk membatalkannya karena lemah. Dalam keadaan seperti ini, dia dianggap seperti orang yang sakit, sehingga dia harus membatalkan puasa dan menggantinya di kemudian hari.
8. Mencabut geraham tidak membatalkan puasa, meskipun darah yang keluar terbilang banyak. Ini karena pencabutan gigi tidak diniatkan untuk menyebabkan pendarahan, dan hal ini terjadi tanpa intervensi langsung. Akan tetapi, dia harus menahan diri dari menelan darah tersebut secara sengaja, agar tidak membatalkan puasanya.
9. Hemodialisis atau menggunakan peralatan medis untuk membersihkan darah dan mengembalikannya ke dalam tubuh setelah menambah beberapa nutrisi seperti gula dan garam, akan membatalkan puasa.
10. Hukum berbekam saat berpuasa juga berlaku untuk donor darah, yang harusnya dilakukan di malam hari. Akan tetapi, jika ada yang membutuhkan darah dan jika donor darah bisa menyelematkan nyawa orang lain, maka dalam hal ini boleh. Akan tetapi, puasanya akan batal dan dia harus menggantinya.
11. Suntik nutrisi ke dalam vena membatalkan puasa.
Sumber: http://www.islamweb.net/en/article/154211/
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)