Hadis

Hadist Bekam di Hari Rabu

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Syekh. Apakah ada hadis sahih yang membicarakan tentang waktu-waktu atau hari-hari tertentu untuk Hijamah (berbekam)? Kalau ada, apa hikmah di balik itu?
 
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Ada beberapa hadis yang menunjukkan perintah hijamah (bekam) di hari-hari tertentu dan larangan hijamah di hari-hari tertentu lainnya.
 
Akan tetapi, semua hadis tersebut daif (lemah) sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari di mana beliau menyebutkan hadis-hadis tersebut dan mengomentarinya dengan berkata:
 

“Akan tetapi, semua hadis tersebut tidak sahih. Hambal bin Ishaq berkata, ‘Imam Ahmad berbekam kapan saja ketika darah beliau mengalami gangguan dan kapan pun jamnya.”

 
Wallahu’alam bish shawwab
 
Fatwa No: 336496
Tanggal: 5 Rabiul Akhir 1438 (3 Januari 2017)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Menjenguk Orang Sakit – Dalil, Hukum, dan Pahala

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button