Uncategorized

Membaca Quran Tidak Harus dengan Suara Nyaring

Pertanyaan:
Di siang hari bulan Ramadhan saya merasa sangat lelah karena saya banyak membaca al qur’an. Sebagaimana yang saya ketahui bahwa membaca al qur’an harus dengan suara yang nyaring, akan tetapi saat itu saya tidak mampu menyelesaikan bacaan saya yang tinggal satu lembar karena saya merasa sudah sangat payah.

Oleh karena itu apa solusinya? Setelah membaca al qur’an di siang hari itu pun saya mendengarkan beberapa nasyid Saamy Yusuf, dan Mas’ud Kurtis sebab disana terdapat shalawat atas Nabi صلى الله عليه وسلم dan kebanyakan darinya berisikan istighfar/permohonan ampun.

Apakah mendengarkannya dapat membatalkan shaum atau tidak? Apakah diperbolehkan bagi saya untuk mendengarkannya sedangkan saya sedang shaum/ berpuasa? Syukron

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Di antara syarat membaca Al-Quran adalah bahwa seseorang tidak harus membacanya dengan suara nyaring, akan tetapi hendaklah ia merendahkan suaranya hingga bisa terdengar olehnya sendiri, baginya pahala yang sempurna dalam membaca tanpa terkurangi.

Maka apa yang membuat Anda resah hingga harus meninggikan suara ketika membaca, tidak ada dasar yang sahih dalam hal ini.

Oleh karena itu, Anda bisa lebih leluasa dalam membaca Al-Quran sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, dan Anda tetap akan diberi pahala atasnya in sya Allah.

Adapun mendengarkan beberapa nasyid seperti yang telah Anda sebutkan, selama di dalamnya tidak mengandung hal-hal terlarang seperti adanya musik atau yang semisalnya, maka tidak mengapa.

Kesibukan Anda dalam dzikrulloh, shalawat atas nabi, serta istighfar itu lebih utama daripada mendengarkan nasyid, walaupun mendengarkan nasyid tidak memengaruhi sahnya puasa.

Wallaahu a’lam

Fatwa No: 330541
Tanggal: 15 Ramadhan 1437 (20 Juni 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Ummu Asykar (Staf Pengajar di MI Plus At-Taqwa Nguter, Sukoharjo)

BACA JUGA:  Apakah Ibnu Hajar al-Asqallani membolehkan perayaan Maulid Nabi?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button