Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya baru-baru ini diminta untuk mempertimbangkan seorang pria Muslim untuk pernikahan. Orang ini dikenal memiliki karakter yang baik, tetapi masalah saya adalah dia bekerja sebagai manajer bank di Inggris, mengelola bank non-Islam. Pengetahuan saya yang terbatas menyebutkan bahwa sumber penghasilannya tidak halal, dan oleh karena itu, saya seharusnya tidak mempertimbangkannya sama sekali. Tetapi seseorang menyarankan agar saya bertemu dengannya terlebih dahulu dan kemudian melihat bagaimana selanjutnya. Saya sangat menghargai masukan Anda. Jazakumullahu khairan.
Jawaban oleh tim fatwa Syabakah Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah
Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Bekerja di bank yang berurusan dengan riba (bunga) adalah tidak boleh, karena hal itu termasuk saling tolong-menolong dalam memakan riba.
Oleh karena itu, pria tersebut wajib untuk bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan itu.
Dia harus diberi nasihat tentang ini dengan cara yang lembut dan baik karena dia mungkin akan bertaubat kepada Allah. Jika dia bertaubat dan dia adalah orang yang saleh dan akhlaknya juga baik, maka Anda harus menerimanya sebagai suami. Nabi ﷺ bersabda:
Jika datang seorang pria yang agama dan akhlaknya kamu ridai, maka nikahkanlah dia, (Sunan At-Tirmidzi: 1085).
Namun, jika dia tetap bersikeras menjalani pekerjaan tersebut, maka dia disebut sebagai orang fasik; dan dalam hal ini, Anda tidak boleh menerima lamaran dia sebagai suami Anda.
‘Ulaisy dari Mazhab Maliki, berkata:
“Ibn Rahaal berpendapat tidak boleh menikahkan seorang wanita dengan orang fasik, meskipun dia dapat dipercaya. Si wanita dan walinya tidak boleh rida dengan orang fasik tersebut, karena adanya larangan bergaul dengan orang fasik. Secara syar’i, wajib untuk menjauhinya, apalagi dalam konteks pernikahan (lebih ditekankan lagi untuk menjauhinya),” (Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil Li Syaikh Ulaisy: 3/324).
Akhirnya, perlu dicatat bahwa pria ini adalah non-mahram bagi Anda sampai dia melakukan akad nikah dengan Anda, jadi Anda tidak boleh interaksi dengannya kecuali sesuai dengan koridor Syariah, jadi Anda tidak boleh keluar bersamanya atau berduaan dengannya, dan yang lainnya.
Allah Maha Mengetahui
Fatwa No: 132393
Tanggal: 21 Februari 2010
Sumber: Syabakah Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Semoga Allah memberkahi hartanya, dirinya, keluarganya, dan orangtuanya. Aamiin)