Uncategorized

Hukum Mendatangkan Orang-Orang Kafir ke Jazirah Arab

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendatangkan orang-orang kafir ke dalam Jazirah Arab?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Mendatangkan orang-orang kafir ke Jazirah Arab, saya khawatirkan hal ini termasuk bentuk penentangan terhadap Rasulullah karena telah sahih dalam sabda beliau yang diriwayatkan Imam bukhari bahwa saat beliau sakit sebelum meninggal, beliau bersabda:
“Benar-benar akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sampai aku tidak membiarkannya (di Jazirah Arab) kecuali mereka memeluk Islam.”
Akan tetapi, bula mendatangkan mereka untuk suatu keperluan karena kita sudah tidak mendapatkan orang Muslim yang bisa memenuhi keperluan kita, maka hal itu boleh-boleh saja tetapi dengan syarat, “Tidak memberikan hak secara mutlak kepada mereka.”
Akan tetapi, jika mendatangkan orang-orang kafir itu menimbulkan kerusakan dien, dalam masalah akidah dan akhlak, maka hal itu menjadi haram, karena sesuatu yang boleh, bila mengakibatkan kerusakan, maka menjadi haram, dan haram juga sarana-sarananya.
Dan kerusakan lain yang dikhawatirkan adalah timbulnya kecintaan kaum Muslimin kepada mereka dan ridha dengan kekafiran mereka serta hilanglah ghirah (semangat) agamanya karena bergaul dengan mereka.
Mengambil orang Muslim tetap lebih baik dan itu cukup. Alhamdulillah kita meminta hidayah dan taufik kepada Allah.

Sumber: Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2004. Majmu Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Pustaka Arafah: Solo. Hal. 199

BACA JUGA:  Hidup bukan HANYA tentang Dunia

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button