Uncategorized
Tanya-Jawab Islam: Membaca Doa Khatam Al-Quran di Dalam Shalat, Bid’ah, kah?
Pertanyaan:
Apa pandangan Syaikh mengenai mereka yang berpendapat bahwa bacaan khatam al-Quran dalam shalat tarawih merupakan bid’ah yang diadaadakan?
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Saya tidak mengetahui dasar yang sahih mengenai doa khatam al-Quran dalam shalat yang didasarkan dari sunah Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- tidak pula amalan sahabat -radiallahu’anhum-. Isyaratnya ada pada apa yang di lakukan Anas Ibn Malik -radiallahu’anhu-, jika selesai (khatam) membaca al-Quran beliau mengumpulkan keluarganya dan menjamu mereka, akan tetapi hal ini tidak dilakukan di dalam shalat.
Shalat sebagaimana yang dimaklumi tidaklah disyariatkan mengadakan doa di tempat yang tidak terdapat sunah di dalamnya sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasalam-:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (HR Bukhari: 631).
Adapun menamakan bacaan khatam al-Quran di dalam shalat dengan bid’ah saya tidak suka mengatakannya seperti itu, karena ulama sunah berbeda pendapat tentangnya. Tidak semestinya kasar terhadap apa yang sebagian ulama menganggapnya mustahabbah (disukai), meskipun yang utama bagi seorang itu adalah betul-betul berupaya mengikuti sunah.
Dalam hal ini ada problema yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang konsisten menerapkan sunah, yaitu manakala mereka shalat di belakang imam yang membaca doa khatam al-Quran di rakaat terakhir, mereka keluar dan meninggalkan jamaah dengan dalih khatam al-Quran bid’ah. Perbuatan seperti itu tidak semestinya dilakukan karena akan menyebabkan perselisihan hati dan saling menjauhi, karena khilaf seperti itu tidak terjadi di antara imam mazhab. Imam Ahmad -rahimahullah tidak berpendapat istihbab (disukainya) qunut subuh. Meskipun demikian, Imam Ahmad Rahimahullah berkata:
“Jika seseorang mengimamimu dengan berqunut dalam shalat subuh maka ikutilah dia dan hendaknya mengamini doanya.”
======================
Baca juga:
======================
Poin masalahnya, sebagian saudara kita yang komit untuk mengikuti sunah dalam jumlah rakaat tarawih, jika shalat di belakang imam yang shalatnya lebih dari 11 atau 13 rakaat keluar dari jamaah jika melebihi jumlah tersebut, ini sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi dan menyelisihi perbuatan sahabat. Ketika Utsman Ibn Affân -radiallahu’anhumenyempurnakan shalat empat rakaat di Mina38 para sahabat -radiallahu’anhum- mengingkarinya, meskipun demikian mereka tetap shalat bersamanya hingga selesai.
Dimaklumi bahwa melakukan shalat empat rakaat saat dibolehkan mengqoshor lebih menyelisihi sunah dari pada menambah jumlah rakaat lebih dari 13 pada shalat tarawih. Meskipun demikian para sahabat tidak meninggalkan Utsman dan tetap shalat bersamanya. Sudah pasti para sahabat lebih peduli dari pada kita dalam mengikuti sunah, lebih benar pendapatnya dan lebih berpegang pada sunah seperti yang dituntunkan syariat Islam.
Kita meminta kepada Allah agar menjadikan kita semua termasuk yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya, mengetahui kebatilan dan menghindarinya.