Uncategorized

Fiqih Islam: Pengertian dan Hukum Qurban (Udhiyah)


Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
A. Pengertian Qurban (Udhiyah)
Qurban adalah menyembelih kambing (sapi atau unta) sebagai pengorbanan pada hari Idul Adha, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
B. Hukum Qurban (Udhiyah)
Hukum Qurban (Udhiyah) adalah sunnah yang diwajibkan bagi setiap keluarga muslim yang mampu untuk melakukannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berqurbanlah,” (Al-Kautsar: 02).
Juga didasarkan pada hadist Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
Barangsiapa yang menyembelihnya sebelum shalat (Ied), maka hendaklah ia mengulangi,” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).
Juga sebagaimana perkataan Ayyub Al-Anshari:
Adalah seorang laki-laki di zaman Rasulullah berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya,” (HR At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya). Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Al-Wala wal Bara: Sikap Kepada Ahli Maksiat

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Tukang sapu lantai masjid. Tukang menyuguhkan minuman kepada jamaah pengajian. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button