Uncategorized
Alternatif Jual-Beli Syar’i Pengganti Dropship
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Baik, saya ingin bertanya apakah menjalankan bisnis dropship di mana saya memajang produk-produk tertentu yang disediakan oleh pihak ketiga di situs penjualan online, yang di sana ada fee jasa sekian persen dari harga yang terjual atas setiap transaksi. Apakah seperti ini boleh? Adakah batasan-batasan atau persyaratan khusus untuk cara penjualan seperti ini? Mohon penjelasannya.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Beberapa bentuk transaksi jual-beli yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
1. Anda hanya menjadi broker (makelar atau perantara), yang bertindak sebagai penghubung antara orang yang memesan barang dengan pemilik barang. Anda mengoordinasi antara keduanya dan mengambil komisi dari si pembeli atau dari si penjual, dengan syarat bahwa si pemberi komisi tahu tentang hal ini (komisi tersebut). Mungkin ini yang terjadi pada kasus Anda sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan.
2. Anda adalah seorang makelar bagi si pembeli dalam pembelian barang, dengan Anda mendapat imbalan berupa komisi yang Anda terima dari si pembeli tersebut. Si pembeli harus tahu tentang komisi ini, dan dia harus sepakat dengan komisi tersebut. Komisi ini tidak boleh ditambahkan ke dalam harga barang yang akan diterima tanpa sepengetahuan si pembeli.
3. Anda adalah seorang makelar bagi si penjual (pemilik barang) dan Anda bersepakat dengannya untuk memajang produk tersebut di situs Anda dan menjualnya ke siapa saja yang ingin membelinya, dengan Anda mendapat imbalan berupa komisi yang Anda terima dari si penjual tersebut. Boleh bagi si penjual (pemilik barang) untuk menambahkan komisi ini ke dalam harga barang, sehingga harga yang harus dibayar si pembeli mencakup harga barang beserta komisi yang akan Anda terima.
4. Anda bukan agen bagi salah satu pihak, juga bukan broker (makelar). Tetapi, Anda memajang produk tersebut berserta fitur-fiturnya, dan Anda sepakat dengan orang yang ingin membeli produk tersebut dan Anda siap untuk memasok barang tersebut kepada pembeli dengan waktu yang telah ditentukan, dengan Anda mendapat imbalan dari harga yang telah disepakati. Di sini ada syarat bahwa Anda harus menerima seluruh harga (tanpa dicicil atau dihutang) ketika transaksi, meskipun si pembeli harus mentransfer ke rekening Anda, misalnya.
Inilah yang disebut dengan Akad Salam (kadang disebut Akad Salaf), yaitu menjual produk tertentu (yang telah ditentukan dan digambarkan secara detail sifat-sifatnya), yang harganya dibayar di muka (di awal/didahulukan), dengan si penjual akan memasok produk tersebut kepada Anda sebelum tanggal kesepakatan yang Anda buat dengan si pembeli, dan produk tersebut adalah tanggung jawab si penjual sampai waktu yang telah disepakati.
Lalu, Anda membeli produk tersebut dari pemiliknya, dan boleh memintanya untuk mengirim produk tersebut kepada si pembeli agar si pembeli bisa menerimanya di waktu yang telah ditentukan antara Anda dengan si pembeli ketika pertama bertemu.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 276988
Tanggal: 25 Safar 1436 (18 Desember 2014)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo