Uncategorized

Hukum Dropship dan Solusinya secara Syar’i

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang dropshiping, atau teknik rantai penjualan di mana pengecer tidak menyetok barang, tetapi hanya mentransfer pesanan pembeli serta detail pengiriman kepada produsen atau pedagang grosir, yang kemudian mereka inilah (produsen atau pedagang grosir) yang mengirim barang secara langsung kepada pembeli. Seperti yang sudah lazim di banyak bisnis eceran, pengecer mengambil untung dari perbedaan harga grosir dengan harga eceran.

Dalam kasus saya, saya ini pengecer dan saya memperoleh produk dari seorang dropshiper. Lalu saya meminta darinya gambar-gambar dan saya mengiklankannya di eBay. Akan tetapi, saya tidak memiliki produk tersebut. Produk itu masih berada di tangan pemasok.

Apakah situasi seperti ini termasuk di dalam hadis Abu Dawud: 3503, At-Tirmizi: 1232, dan An-Nasai: 4613, yang meriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam Radhiyallahuanhu berkata, 

“Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak saya miliki. Haruskah saya membelinya dari pasar?

Beliau ﷺ bersabda, “Jangan menjual yang tidak kamu punya.

Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani Rahimahullah di dalam Sahih An-Nasai. 

Ngomong-ngomong, saya sudah memiliki kesepakatan dengan pemasok untuk mengiklankan dan menjual produk tersebut. Jadi, bisakah saya dianggap “makelar” dalam situasi seperti ini? Apakah menjadi makelar diperbolehkan dalam situasi seperti ini?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda di atas adalah bahwa Anda tidak membeli barang-barang tersebut, baik dari pedagang grosir ataupun dari produsen.

Anda mengiklankan gambar-gambar produk tersebut, dan jika Anda menemukan seseorang yang berminat terhadapnya, Anda akan menjualnya kepada pembeli dengan harga eceran, dan Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir, dengan Anda mengambil keuntungan dari selisih dari kedua harga tersebut.

BACA JUGA:  Mendudukkan Ikhtiar dan Tawakkal secara Proporsional
Akan tetapi, hal itu tidak diperbolehkan di dalam syariat, karena hal itu sama saja dengan menjual apa-apa yang tidak berada di dalam kepemilikan Anda, serta mengambil keuntungan dari barang yang tidak berada di dalam tanggung jawab Anda (Anda tidak menanggung risiko atau bertanggung jawab terhadap kondisi barang tersebut).
Solusi syar’i dari penjualan dropshiping adalah bertindak sebagai broker (perantara atau makelar), dengan mengatasnamakan pemilik barang tersebut, baik itu dari pedagang grosir maupun dari pihak produsen. Dan boleh bagi Anda untuk meminta komisi atas upaya Anda menjadi makelar yang disetujui oleh pihak penjual atau pembeli atau keduanya sekaligus.
Jika Anda membeli barang dari produsen atau pedagang grosir untuk diri Anda, lalu berkeinginan untuk menjualnya, maka Anda harus memilikinya terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas segala sesuatu itu berbeda menurut sifat dari barang tersebut. 
Juga, Anda berhak untuk menunjuk seorang makelar untuk memiliki benda tersebut atas nama Anda, meskipun dengan menyimpannya di tempat yang terpisah, misalnya di gudang penjual, bukan di tempat Anda.

Dan jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada pembeli tersebut dengan harga berapa saja yang disepakati, dan Anda boleh mengirimkannya kepada pembeli tersebut, atau mengizinkan pihak penjual melakukannya jika memang si penjual berkenan dan siap menyediakan layanan seperti ini.
========================
Baca juga:
Alternatif Jual-Beli Syar’i Pengganti Dropship
========================

Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 161689
Tanggal: 20 Syaban 1432 (22 Juli 2011)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho, Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button