Uncategorized

Hukum Sholat Jumat bagi Musafir


Pertanyaan:
Bolehkah kami meninggalkan Salat Jumat ketika kami sedang bepergian (musafir)?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Salat Jumat tidak wajib bagi musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan). Pendapat ini berasal dari mayoritas ulama, termasuk pengikut mahzab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hambal.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Al-Fataaqa (24/178): 
“Pendapat yang benar, tidak diragukan lagi… adalah bahwa ini (Salat Jumat dan Salat Eid) tidak wajib bagi musafir. Rasulullah ﷺ terbiasa melakukan perjalanan. Beliau melakukan Umrah tiga kali, selain Umrah yang beliau kerjakan bersama dengan Haji. Beliau melakukan Haji Wada ditemani oleh ribuan orang, dan beliau juga melakukan ekspedisi (perjalanan) militer sebanyak lebih dari 20 kali. 
“Akan tetapi, tidak ada riwayat sama sekali yang mengatakan bahwa beliau melakukan Salat Jumat dan Salat Eid ketika bepergian. Beliau hanya salat dua rekaat (jamak qashar), seperti di hari-hari lain. Juga, tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyampaikan Khutbah Jumat ketika beliau sedang bepergian, baik itu dengan berdiri di atas kedua kaki beliau, atau dari untanya, sebagaimana beliau pernah melakukannya ketika Salat Eid, atau dari mimbar, sebagaimana yang beliau lakukan ketika Salat Jumat. Kadangkala beliau terbiasa memberi ceramah kepada manusia ketika beliau sedang bepergian, dan hal ini diriwayatkan oleh mereka… tetapi, tidak ada satu pun yang meriwayatkan bahwa beliau menyampaikan khutbah sebelum salat di hari Jumat ketika sedang bepergian, dan tidak ada satu pun yang meriwayatkan bahwa beliau membaca Quran dengan suara keras di hari Jumat (di waktu Zuhur ketika bepergian). 
“Tentu saja, jika beliau melakukan sesuatu yang tidak biasanya, dan membaca keras atau menyampaikan khutbah, maka mereka (para sahabat) tentu akan meriwayatkannya. Di Hari Arafah, beliau menyampaikan khutbah, maka beliau turun dan memimpin para sahabat salat dua rekaat, tetapi tidak ada yang meriwayatkan bahwa beliau membaca dengan keras di dalam salat tersebut. Khutbah itu pun bukanlah khutbah Jumat, karena jika khutbah itu adalah khutbah Jumat, tentu saja beliau akan melakukan hal yang sama (menyampaikan Khutbah Jumat) di hari Jumat yang lainnya (ketika beliau sedang bepergian). Khutbah tersebut merupakan bagian dari ritus ibadah Haji. Jadi, semua ulama umat Islam mengatakan bahwa beliau tentu akan menyampaikan khutbah di Hari Arafah, meskipun bukan di Hari Jumat.  Riwayat mutawatir ini membuktikan bahwa tindakan beliau itu adalah Khutbah Hari Arafah, bukan Khutbah Jumat.” 
Akhir Kutipan.
Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa Salat Jumat tidak wajib bagi musafir. Yang harus dia lakukan adalah Salat Zuhur. Meski demikian, jika dia ingin Salat Jumat bersama orang-orang di tempat yang ia kunjungi, maka hal itu tidak mengapa. 
Di dalam Syarah Al-Kabir (2/154) disebutkan: 
“Siapa saja dari orang-orang berikut (musafir, budak, atau wanita) yang ingin menghadiri Salat Jumat, maka mereka tidak perlu melakukan Salat Zuhur, dan kami tidak mengetahui adanya perdebatan dalam hal ini. Pengecualian bagi mereka dari wajibnya menghadiri Salat Jumat adalah untuk memberi kemudahan bagi mereka. Tetapi jika mereka mendatanginya pun tidak masalah, seperti yang berlaku kepada orang yang sakit. 
Lebih disukai bagi musafir untuk menghadiri Salat Jumat karena hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih selamat (karena beberapa ulama berpendapat bahwa Salat Jumat adalah wajib bagi musafir yang menginap di suatu tempat, tetapi tidak bagi musafir yang sedang berada di jalan). 
“Pendapat ini karena musafir termasuk di dalam keumuman ayat: 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ 
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS Al-Jumuah ;62]: 9).
Kami telah menyatakan sebelumnya bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa secara umum, musafir tidak wajib melakukan Salat Jumat.”
Akhir kutipan 
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 2905
Tanggal: 27 Oktober 1998
Sumber: https://islamqa.info/ar/2905
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Dasar Hukum Puasa Ramadhan (Al-Baqarah: 183-185)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button