Fiqih

Hukum Memberikan Uang Nazar kepada Keluarga

Pertanyaan: Saya bernazar untuk memberikan sejumlah uang untuk sedekah jika impian saya terwujud. Impian saya kini telah tercapai dan kini saya bekerja di salah satu negara Teluk.

Keluarga saya kini sedang membutuhkan uang tersebut. Bolehkah saya memberikan uang tersebut daripada menyedekahkannya?

Mereka pernah meminta sebelumnya tetapi saya menolaknya tanpa menyebutkan alasan penolakan saya tersebut; dan itu terjadi sebelum saya membuat nazar.

Bolehkah saya mengirim uang nazar itu kepada keluarga saya dengan niat membayar nazar?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Jika Anda tidak menentukan siapa pihak tertentu yang akan menerimanya, sebagaimana yang dapat dipahami dari pertanyaan Anda, maka wajib bagi Anda untuk memberikannya kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan, meskipun mereka (orang-orang miskin dan yang membutuhkan) itu adalah sanak saudara Anda.

Sungguh, memberi sedekah kepada sanak saudara yang miskin adalah lebih baik dan lebih berpahala.

Rasulullah صلى الله عليه وسلن bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَة

“Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah biasa, sedangkan sedekah kepada kaum kerabat akan mendapatkan dua (pahala) yaitu pahala sedekah dan menyambung silaturahim,” [HR Tirmizi. Hasan]

BACA JUGA:  Bolehkah Bersedekah/ Berzakat kepada Keluarga Sendiri?

Tentu saja, yang kami maksud dengan sanak saudara dalam konteks keluarga ini bukan orang tua (ayah atau ibu). Jika orang tua (ayah dan/atau ibu) membutuhkan uang untuk diri mereka sendiri, maka anak laki-lakinya wajib membantu mereka secara finansial dan menafkahi mereka.

Dalam kasus Anda, boleh bagi Anda untuk memberi uang nazar tersebut kepada sanak saudara yang miskin, sebagai bantuan finansial yang wajib dari diri Anda untuk mereka. Jika mereka tidak miskin dan tidak butuh uang, maka mereka tidak berhak menerima uang nazar tersebut karena mereka tidak termasuk sebagai pihak yang layak menerima sedekah dari hasil nazar.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 76298
Tanggal: 27 Syawal 1436 (13 Agustus 2015)
Sumber: IslamWeb.Net

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button