Bolehkah Wanita Sholat Jumat di Rumah?
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita melaksanakan Salat Jumat di rumahnya? Berapa rekaat yang harus ia kerjakan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Ada konsensus (ijma) di kalangan ulama bahwa Salat Jumat bukanlah sesuatu yang wajib bagi wanita Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah dan lainnya.
Oleh karena itu, jika seorang wanita ingin melaksanakan Salat Jumat di rumahnya, hendaknya dia melaksanakan Salat Zuhur empat rekaat ketika waktunya sudah dimulai (azan).
Dia tidak boleh menunggu sampai orang-orang melaksanakan Salat Jumat agar dia bisa memperoleh pahala salat di awal waktu.
Meski demikian, jika dia menghadiri Khutbah Jumat di masjid, dia boleh bergabung dengan jamaah untuk melaksanakan Salat Jumat, dan ini adalah ijma (konsensus) para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah.
Di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para wanita biasa melakukan Salat Jumat bersama beliau di masjid nabawi, berdiri di shaf belakang jamaah pria.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 26697
Tanggal: 13 Rabiul Awal 1435 (15 Januari 2014)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ AT-Taqwa)