Uncategorized

Tidak Wajib Berdiri di Kanan Imam Saat Salat Berdua


Pertanyaan:
Suatu hari, saya tidak sengaja salat di sebelah kanan imam dalam suatu salat berjamaah yang hanya ada saya dan imam tersebut. Apa yang harus saya lakukan dengan salat saya waktu itu? Apakah saya harus menggantinya? Apakah imam harus menggantinya? Yang saya ingat saat itu saya salat Zuhur, kalau bukan ya Asar.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Para ulama berbeda pendapat tentang berdiri di sebelah kanan imam ketika salat, apakah itu wajib atau sunah muakadah.
Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa hal itu (berdiri di sebelah kanan imam) adalah sunah, dan salat Anda tersebut tetap sah meski tidak berdiri di sebelah kanan imam.
Ini adalah pendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah.
Berdasarkan pendapat ini, salat Anda tetap sah, dan Anda tidak wajib untuk mengganti (mengulangi) salat tersebut. Dan salat imam tersebut juga sah, in sya Allah.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 309457
Tanggal: 11 Rabul Akhir 1437 (22 Januari 2016)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Bacaan Doa Qunut dan Tata Cara Doa Qunut ketika Sholat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button