Tazkiyah

Cara Taubat dari Korupsi

Pertanyaan: Saya bekerja di kantor pemerintahan dan saya terbiasa melakukan korupsi dan saya membangun rumah saya dengan uang korupsi.
Tetapi kini saya sadar bahwa yang saya lakukan itu bertentangan dengan Islam dan saya ingin bertaubat kepada Allah.
Kini saya dibiayai kantor untuk menempuh kuliah S2 dan saya harus kembali bekerja di kantor yang sama dan saya tidak mau melakukan hal yang sama lagi.
Tolong nasihati saya. Apa yang harus saya lakukan agar diampuni oleh Allah atas dosa-dosa saya yang lalu?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Anda harus mengembalikan semua uang pemerintah yang telah Anda ambil, karena di dalam suatu hadis Rasulullah bersabda:
 
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
Tangan bertanggung jawab atas apa yang dia ambil sampai dia menunaikannya,[HR Tirmizi, dan beliau menilainya Hasan].
Anda harus merasa sedih atas apa yang terjadi di masa lalu. Mintalah ampun kepada Allah, dan tumbuhkan tekad yang kuat untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. Tanpa hal ini, taubat Anda tidaklah sah.
Kalau Anda khawatir adanya dampak buruk kalau mengembalikan uang itu, maka Anda boleh menggunakan cara yang aman untuk mengembalikannya, seperti mengirimkannya tanpa menyebutkan nama Anda.
Kalau hal itu tidak mungkin, Anda bisa membelanjakan uang tersebut untuk kebaikan publik, karena pada dasarnya, semua uang pemerintah harus digunakan untuk kebaikan publik.
Jadi, membelanjakannya dengan cara yang demikian itu sama saja dengan mengembalikannya kepada pemerintah.
Selain itu, membelanjakannya untuk kebaikan publik menjadi wajib apabila ada penyalahgunaan uang masyarakat di dalam organisasi pemerintah tersebut, yaitu ketika apabila Anda mengembalikan uang tersebut, ternyata ada orang lain yang bakal menggunakan uang itu dengan cara yang tidak baik.
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 84060
Tanggal: 16 Safar 1423 (28 April 2002)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Umrah atau Sedekah? Mana yang Didahulukan?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button