Uncategorized

Zakat untuk Muslim Rohingya yang Terzalimi

Selain doa, di antara amalan yang bisa kita lakukan untuk menolong saudara kita umat Islam yang terzalimi, seperti di kaum Rohingya di Myanmar, juga daerah-daerah lain, adalah dengan membayar zakat harta dan lainnya kepada mereka.

Redaksi www.mukminun.com sempat menjalin komunikasi dengan Tim Fatwa IslamWeb di Qatar untuk meminta fatwa tentang apa saja amalan yang bisa kita lakukan untuk membantu saudara kita Muslim Rohingya di Myanmar.

Di dalam salah satu jawabannya, beliau melampirkan fatwa tentang bolehnya uang zakat disalurkan kepada umat Islam yang terzalimi di Myanmar, meskipun fatwa itu keluar tahun 2004 untuk kaum muslimin di Irak.

Meski tidak disebutkan secara spesifik tentang Rohingya atau Myanmar, tetapi menurut Tim Fatwa IslamWeb, fatwa tersebut boleh diterapkan pada kondisi sekarang yang terjadi di Myanmar.

Berikut adalah kutipan fatwa IslamWeb:

Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibahadi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusannya.

Setiap orang yang memiliki uang atau harta ainnya (yang telah mencapai nisab zakat) harus membayar zakat atasnya setelah mencapai satu tahun. Zakat sendiri diberikan kepada delapan kategori yang telah Allah tentukan sendiri di dalam ayat berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,” [QS At-Taubah: 60]

Tidak diragukan lagi bahwa mayoritas saudara kita di Irak berhak menerima zakat. Mereka sedang membutuhkan dan mengalami kemiskinan sejak mereka menghadapi sanksi berat selama satu dekade yang diterapkan kepada mereka oleh musuh-musuh Islam. Sanksi seperti ini telah menghancurkan ekonomi mereka dan mereka telah mencapai derajat miskin, selain juga karena luasnya dampak kerusakan akibat perang.

Wallâhu alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Apakah Padi yang Ditebas (Dijual) tetap Terkena Wajib Zakat Pertanian?

Fatwa No: 85762
Tanggal: 19 Safar 1424 (21 April 2003)
Sumber: IslamWeb.Net http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Id=85762&Option=FatwaId
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran at-Taqwa Sukoharjo)

~~~~~~~~~~~~

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button