Fiqih

Hukum shalat witir 3 rakaat 1 salam

Pertanyaan: Apa hukumnya menggabungkan shalat tarawih (dua rakaat) dan witir (satu rakaat) dalam satu salam?

 
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Perbuatan seperti ini (shalat 3 rakaat tetapi yang 2 rakaat niatnya tarawih, lalu yang 1 rakaat niatnya witir, dan dilakukan dengan 1 kali salam) merusak shalat, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
 
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
 
Shalat malam dua rakaat, dua rakaat,” (HR Bukhari: 990).
 
Jika (witir 1 rakaat) digabungkan (dengan shalat malam/tarawih 2 rakaat) dalam satu salam, berarti bukan dua rakaat dua rakaat, dan hal ini telah menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
 
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
 
Siapa yang mengerjakan amalan yang bukan dari agama kami maka amalan itu tertolak.”
 
Imam Ahmad -rahimahullah- pun menyatakan:
 
Siapa yang berdiri pada rakaat ketiga pada shalat malam seolah dia berdiri pada rakaat ketiga ketika shalat subuh.”
 
Maksudnya, jika dia melanjutkannya setelah sadar, maka shalatnya batal seperti orang yang menambah rakaat ketiga pada shalat subuh.
 
Oleh karenanya, diharuskan jika sudah berdiri pada rakaat ketiga dalam shalat tarawih karena lupa, hendaklah ia kembali duduk dan melakukan tasyahud kemudian sujud sahwi sebelum salam. Jika dia tidak melakukannya maka shalatnya batal.
 
Dalam hal ini terdapat masalah, yaitu sebagian orang memahami hadits Aisyah -radiallahu’anha- ketika ditanya bagaimana shalat (shalat tarawih/shalat malam) Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Ramadhan? Beliau menjawab:
 
Tidaklah Nabi shalat ketika Ramadhan maupun selainnya melebihi 11 rakaat; beliau shalat 4 rakaat dan jangan tanya betapa bagus dan panjangnya salat beliau, kemudian shalat 4 rakaat dan jangan tanya betapa bagus dan panjangnya salat beliau, kemudian shalat 3 rakaat,” (HR Muslim: 738 a/152).
 
Mereka menyangka bahwa empat rakaat pertama dan kedua masing-masing dilakukan dengan satu salam dan rakaat ketiga yang tersisa dengan satu salam.
 
Hadits di atas memang dapat dipahami demikian, tetapi maksudnya melakukan empat rakaat dengan dua salam kemudian duduk istirahat mengembalikan tenaga, kemudian empat rakaat berikutnya juga dengan dua salam, dan inilah yang rajih (pendapat yang kuat), sesuai dengan hadist ‘shalat dua rakaat dua rakaat’, yakni setelah empat rakaat pertama lalu duduk istirahat dan menyiapkan tenaga, setelah empat rakaat kedua dengan dua salam lalu duduk untuk istirahat.
 
Hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi -shalallahu alaihi wasalam-:
 
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
 
“Shalat malam dua rakaat, dua rakaat,” (HR Bukhari: 990).
 
Tentang shalat witir tiga rakaat, maka bisa dilakukan dengan dua cara;
  • pertama, salam setelah dua rakaat kemudian mengerjakan rakaat yang ketiga dan
  • kedua, mengerjakan tiga rakaat langsung dengan satu salam dan satu tasyahud.
Sumber: Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2010. 48 Persoalan Puasa. Riyadh: Islamhouse

BACA JUGA:  Hukum Kuas Bulu Babi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button