Pertanyaan: Di dalam kitab Hisnul Muslim bab Doa Qunut Witir, saya tidak paham tentang zikir “aqiba” (عقب) salam witir, yaitu “Subhana malikil qudus” tiga kali, dan yang ketiga dibaca secara jaher (lantang) dengan suara yg semakin keras lalu mengucapkan “Rabbul malaikati warruh”. Yang belum saya paham adalah makna “aqiba”, apakah maksudnya sebelum salam salat witir?
Yang kedua, tentang ucapan “Subhana malikil qudus”, apakah ini dibaca dua kali dengan suara lirih lalu yang ketiga dibaca lantang dengan suara keras lalu ditambahi dengan ucapan, “Rabbul malaikati warruh”?
Yang ketiga, apakah saya salat 10 rekaat kemudian “menggenapkannya” dengan salat witir satu rekaat? Terima kasih.
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syekh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah.
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.
Di antara sunah setelah salam salat witir adalah mengucapkan:
Latin: Subhānal malikil qudduus
Arti: Maha Suci Allah, Al-Malik Al-Qudus.
Doa ini dibaca tiga kali, lalu suara dinaikkan saat membaca doa ini pada kali ketiga.
Tertulis di dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah:
“Disunahkan untuk membaca setelah salat witir, ‘subhanal malikil qudduus’ tiga kali, dengan menambah volume suara pada kali ketiga. Hal ini didasarkan pada riwayat Abi bin Ka’ab yang berkata:
“Dulu Rasulullah ﷺ apabila sudah selesai salam salat witir beliau mengucapkan, ‘subhanal malikil qudduus’,” [Sunan Abu Dawud].
Ini adalah riwayat Imam Abu Dawud. Lalu di dalam riwayat Abdurrahman Abza disebutkan:
“Dulu Rasulullah ﷺ melakukan salat witir dengan membaca ‘Sabbihisma rabbikal a’la’ di rekaat pertama.
“Lalu membaca ‘Qul yaa ayyuhal kaafirun’ di rekaat kedua.”
“Lalu membaca ‘Qul huwa Allahu ahad’ di rekaat ketiga.”
“Lalu apabila beliau hendak berpaling (selesai) salat witir beliau mengucapkan, ‘Subhanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu meninggikan suara pada kali ketiga,” [Musnad Ahmad].
Tertulis di dalam Fatwa Nur Ala Darbi ole Syaikh Ibnu Utsaimin:
“Disunahkan untuk membaca setelah salam (salat witir), ‘Subhanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan menambah volume suara pada kali ketiga.”
Kemudian, boleh bagi Anda untuk salat 10 rekaat, lalu Anda menggenapkannya dengan witir (satu rekaat). Urusan ini longgar saja. Semua ada riwayatnya dari Nabi ﷺ.
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 295987
Tanggal: 24 Rajab 1436 (12 Mei 2015).
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter tahun)